Perjalanan Sidang Gugatan Pemblokiran Internet Papua

Kamis 04 Juni 2020, 02:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan perkara perbuatan melanggar hukum terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dimenangkan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers.

Tim ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI dan SAFEnet sebagai penggugat serta LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR sebagai kuasa hukumnya.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tergugat I dan II dalam perkara ini yakni Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020. 

Berikut perjalanan sidang gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

1. Gugatan Didaftarkan

Tim Pembela Kebebasan Pers mendaftarkan gugatan perkara dugaan perbuatan melanggar hukum terkait kebijakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat ke PTUN Jakarta pada 21 November 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 230/G/2019/PTUN-JKT. Gugatan diajukan setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan Tim ini pada 4 September 2019.

Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Objek gugatan adalah tindakan para tergugat pada 19 Agustus 2019 yang melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua.

Tindakan itu dilakukan hanya melalui Siaran Pers No. 154/HM/KOMINFO/08/2019. Selanjutnya, tindakan pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat yang juga melalui siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019, pada tanggal 21 Agustus.

2. Gugatan Berlanjut ke Persidangan

Dikutip dari siaran pers SAFEnet, PTUN Jakarta disebut memutuskan gugatan berlanjut ke proses persidangan pada Senin, 2 Desember 2019. Majelis hakim dalam proses dismisal menyatakan gugatan ini merupakan kewenangan PTUN, sehingga perkara bisa disidangkan.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan, proses dismisal atau pengecekan kewenangan pengadilan ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019. “Segala tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum itu akan beralih pada kewenangan pengadilan TUN, tadi majelis hakim sudah menyatakan ini adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara dan selanjutnya mereka akan menunjuk hakim menyidangkan perkara ini. Artinya dalam kewenangan pengadilan ini sudah selesai dan ini adalah kewenangan tata usaha negara,” kata Ade dalam rilis.

3. Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Jokowi

Pada Rabu, 22 Januari 2020 sidang perdana di PTUN Jakarta digelar tanpa dihadiri oleh salah satu tergugat, yaitu Presiden Jokowi. Menurut rilis dari SAFEnet, mangkirnya Jokowi tidak disertai dengan keterangan kepada majelis hakim sehingga agenda pembacaan jawaban tergugat hanya digunakan pihak Menkominfo.

Pada sidang hari itu, hakim PTUN Jakarta membacakan objek gugatan yang dipermasalahkan yakni tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum dari AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik.

"Sidang ini juga penting karena kami mempersoalkan tentang pelambatan akses yang terjadi yang kemudian disusul dengan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019," ujar Muhammad Isnur kuasa hukum Tim Pembela Kebebasan Pers dalam keterangan.

4. Sidang Lanjutan, Jokowi Beri Jawaban

PTUN Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara ini pada 29 Januari 2020 dengan agenda mendengar jawaban tergugat II, yakni Presiden RI. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Nelvy Christin, serta hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.

Menurut siaran pers dari SAFEnet, Jokowi memberikan jawaban dengan mengutus lima kuasa hukum dari jaksa pengacara negara. Dalam eksepsi, Presiden disebut menyampaikan jawaban yang serupa dengan eksepsi Menkominfo di pekan sebelumnya. Jawaban tersebut yakni menyebut gugatan para penggugat error in persona (salah pihak), para penggugat dinilai tidak berhak mengajukan gugatan (persona standi in judicio) dan dinilai isi gugatan kabur (obscuur libel).

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Ahmad Fathanah Haris menyebutkan dalil yang diutarakan Tergugat II dalam jawabannya keliru. “Secara garis besar dalam jawaban Tergugat II, gugatan para penggugat tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Namun dalam fakta hukumnya, siapa pun dapat mengajukan gugatan bilamana terdapat hal yang merugikan terhadap tindakan tersebut,” kata dia.

5. PTUN Putuskan Pemerintah Bersalah

Majelis hakim PTUN Jakarta memutus Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu, 3 Juni 2020.

Pengadilan menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Dalam putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus - 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 - 11 September 2019.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life25 April 2024, 16:30 WIB

9 Cara Agar Tidak Mudah Bosan Saat di Rumah, Ini yang Harus Dikerjakan

Artikel ini akan membahas berbagai ide untuk membantu Anda mengatasi kebosanan dan menemukan kegiatan yang menyenangkan.
Ilustrasi. Bermain dengan keluarga di rumah untuk mencegah rasa bosan. Sumber : pixabay/kloow99
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 16:15 WIB

Anggota DPRD Paoji: Koalisi PDIP-PKS di Pilkada 2024 Sukabumi Bisa Jadi Kenyataan

Desk Pilkada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sejumlah elit partai melakukan kunjungan ke kantor DPD PKS dalam rangka membangun komunikasi politik menjelang perehelatan Pilkada 2024.
Kunjungan Desk Pilkada PDIP ke Markas DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/4/2024) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 16:00 WIB

Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024, akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024, akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@persib/@BorneoSMR).
Life25 April 2024, 15:30 WIB

10 Cara Agar Dipercaya Oleh Orang Lain, Ini yang Harus Dilakukan

Kini, interaksi manusia semakin kompleks dan teknologi terus berkembang, maka memiliki reputasi sebagai individu yang dapat diandalkan dan dipercaya menjadi semakin penting.
Ilustrasi. Orang yang sedang berkumpul tidak gaduh dan saling percaya. Sumber : pixabay/anne00
Life25 April 2024, 15:11 WIB

Identifikasi Pemicunya, Ini 5 Cara Membantu Anak Menghentikan Kebiasaan Buruk

Kebiasaan buruk bisa jadi kebiasaan yang akan berkelanjutan jika tidak segera dihentikan.
Ilustrasi membantu anak menghentikan kebiasaan buruk. | Foto: Freepik
Sukabumi25 April 2024, 15:03 WIB

Kunjungi Kalaju di Surade Sukabumi, Drh Slamet Dorong Kesejahteraan Nelayan

Kunjungan ini adalah dalam rangka supervisi persiapan pelaksanaan program Kalaju.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet (paling kiri) saat mengunjungi Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi25 April 2024, 15:00 WIB

Info Lowongan Kerja Kasir dengan Penempatan di Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Info Lowongan Kerja Kasir dengan Penempatan di Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya (Sumber : Freepik/pressfoto)
Life25 April 2024, 14:30 WIB

Agar Tidak Tersinggung, Ini 6 Cara Mengingatkan Teman yang Bau Badan

Bagaimana jika Anda menemui situasi yang agak membingungkan ketika Anda harus menghadapi aroma yang kurang sedap dari salah satu teman Anda?
Ilustrasi. Cara mengingatkan teman yang bau badan. Sumber : pixabay/jessie22
Sukabumi25 April 2024, 14:19 WIB

Bahas Pungli hingga Rp 17 Juta, Ratusan Warga Demo Pabrik di Cikembar Sukabumi

Massa adalah warga di sekitar pabrik di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Massa aksi saat melakukan demonstrasi di depan PT GSI di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Kecantikan25 April 2024, 14:15 WIB

8 Cara Agar Tetap Wangi Sepanjang Hari dan Tampil Percaya Diri

Artikel ini akan membahas berbagai tips dan trik yang dapat membantu Anda menjaga kesegaran dan keharuman tubuh sepanjang hari.
Ilustrasi. Memiliki tubuh wangi. Sumber : pixabay/jessie22