SUKABUMIUPDATE.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat hingga 18 Mei 2020, jumlah anak-anak di Indonesia yang menjadi pasien Covid-19 kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3.324 orang dengan 129 di antaranya meninggal dunia.
Dilansir dari tempo.co, dan 584 anak terkonfirmasi positif Covid-19 dengan 14 di antaranya meninggal dunia.
Melihat jumlah itu, IDAI meminta pemerintah membuat kebijakan the New Normal yang dapat melindungi anak- anak agar tidak menjadi pasien Covid-19.
Salah satu kebijakan yang diminta oleh IDAI tetap berjalan saat the new normal kembali berjalan, yakni anak-anak tetap dapat melakukan sekolah jarak jauh alias belajar di rumah.
"Kegiatan pembelajaran bagi anak usia sekolah dan remaja sebaiknya tetap dilaksanakan dalam bentuk
pembelajaran jarak jauh, mengingat sulitnya melakukan pengendalian transmisi apabila terbentuk
kerumunan," ujar Ketua Umum IDAI Arman B. Pulungan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2020.
Selain itu, Arman mengatakan masyarakat harus sesegera mungkin melakukan imunisasi terhadap bayi sedini mungkin. Hal ini guna meningkatkan imunitas anak terhadap virus dan bakteri.
Arman juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kontak langsung dengan bayi dan anak seperti menciumnya. "Masyarakat diharapkan tetap menjaga kesehatan dengan nutrisi lengkap seimbang, perbanyak makan buah dan sayuran, istirahat cukup, dan aktivitas fisik sesuai usia."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan masyarakat harus bisa berkompromi, hidup berdampingan, dan berdamai dengan Covid-19 agar tetap produktif. Alasannya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan meski kurva kasus positif Covid-19 menurun, virus Corona tidak akan hilang.
Agar dapat tetap produktif dan hidup berdampingan bersama virus Covid-19, Jokowi mengisyaratkan masyarakat perlu membentuk kenormalan baru (new normal) dalam aktivitas mereka. Jokowi pun sudah mengumumkan wilayah-wilayah yang akan menjalankan new normal tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Dalam pelaksanaannya, penerapan new normal mirip dengan PSBB. Beberapa ketentuan dalam PSBB seperti wajib mengenakan masker, social distancing, dan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan juga akan berlaku dalam new normal.
Sumber: Tempo.co