Ketimbang Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Diminta Tagih Tunggakan

Jumat 29 Mei 2020, 12:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai ada opsi lain yang bisa dilakukan guna menambal masalah keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ketimbang menaikkan tarif iuran. Dilansir dari tempo.co, sebab, ia melihat saat ini bukan waktu yang tepat bagi pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan mengingat masyarakat tengah didera dampak dari pandemi Covid-19.

Opsi tersebut adalah dengan memungut iuran yang masih ditunggak peserta dengan mengetatkan pengenaan sanksi bagi mereka yang menunggak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan sertiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

"Sebenarnya ada instrumen yang belum maksimal dipakai, tapi kita terus memakai kenaikan iuran ini dengan harapan tunggakan iuran turun. Ada PP 86 tahun 2013 bahwa ada sanksi tidak bisa dapat layanan publik," ujar Timboel dalam diskusi daring, Jumat, 29 Mei 2020. Penerapan beleid itu, menurut dia, masih kurang maksimal dimanfaatkan. Imbasnya, tunggakan peserta naik terus.

Timboel mengatakan kebijakan menaikkan tarif iuran tanpa memperketat pemungutan dan pengenaan sanksi seperti tertera dalam beleid tersebut membuat kolektabilitas iuran BPJS Kesehatan tidak maksimal. "Sekarang kenaikan iuran sudah dibuka, air sudah dialirkan ke talang, tapi talangnya bocor. Jadi air tidak sampai ke ujungnya, tidak sampai BPJS. Semuanya akan bocor," ujar dia.

Berdasarkan data yang dihimpun BPJS Watch, tunggakan iuran dari peserta per bulan Februari 2020 saja ada sebesar Rp 12,33 triliun. Nominal itu dinilai lebih besar ketimbang potensi peningkatan penerimaan dari kenaikan iuran mulai Juli mendatang. Berdasarkan hitungannya, dengan menggunakan jumlah peserta Kelas 1 sebesar 3,25 juta dan Kelas 2 4,6 juta per 29 Februari 2020, penambahan penerimaan iuran pada Juli-Desember 2020 hanya sebesar Rp 2,9 triliun.

"Itu kalau dibandingkan dengan tunggakan bisa diambil Rp 3 triliun saja, maka iuran tidak perlu naik dulu, sudah ketutup," ujar Timboel. Ia mengingatkan bahwa tunggakan itu adalah potensi penerimaan yang besar bagi BPJS Kesehatan dan menjadi tugas direksi untuk memaksimalkan pemungutannya. "Jadi kita punya potensi besar untuk memperoleh pendapatan. Tapi itu kita biarkan tidak dilakukan, tapi kita melakukan langkah yang berpotensi bisa kontraproduktif, kita kejar-kejar."

Pemerintah beberapa waktu lalu telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengatur bahwa tarif iuran untuk peserta mandiri Kelas 1 dan Kelas 2 dipastikan bakal naik pada 1 Juli 2020. Iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.

Sementara, untuk peserta kelas 3, tarifnya tidak naik yaitu sebesar Rp 25.500. Tarif tersebut baru akan naik pada 2021 menjadi RP 35.000. Untuk kelas ini, pemerintah menggelontorkan subsidi Rp 16.500 per orang per bulan pada Juli-Desember 2020 dan Rp 7.000 pada 2021.

 

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Motor24 April 2024, 19:00 WIB

Ciri-ciri V Belt Motor Matic Harus Segera Diganti, Pengendara Harus Tahu Nih!

Menunda penggantian V-Belt yang rusak dapat berakibat fatal, seperti V-Belt putus di jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Ilustrasi - Menunda penggantian V-Belt yang rusak dapat  berakibat fatal,  seperti V-Belt putus di jalan yang  dapat  menyebabkan kecelakaan. (Sumber : wahanahonda.com)
Sehat24 April 2024, 18:35 WIB

5 Cara Berikut Dapat Meredakan Sakit Punggung saat Hamil, Salah Satunya Olahraga dan Terapi Fisik

Sakit punggung sering dikeluhkan oleh ibu hamil karena beberapa penyebab, namun ada cara yang dapat meredakan sakitnya.
Ilustrasi meredakan sakit punggung saat hamil. (Sumber : Freepik)
Life24 April 2024, 18:31 WIB

Bersikap Konsisten, Ini 7 Cara Memberi Anak Konsekuensi yang Benar-benar Berhasil

Menggunakan konsekuensi secara efektif dapat membuat perbedaan besar dalam pola asuh Anda dan perilaku anak Anda.
Ilustrasi memberi anak konsekuensi. (Sumber : pexels.com/@August de Richelieu)
Bola24 April 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman: Sama-sama Butuh Poin!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persik Kediri vs PSS Sleman berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persik Kediri vs PSS Sleman berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Freepik.com/@asierromero/Ist).
Life24 April 2024, 18:00 WIB

Doa Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria untuk Memohon Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah

Yuk amalkan doa dari Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria ini untuk Memohon kepada Allah SWT agar Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah.
Ilustrasi  - Yuk amalkan doa dari Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria ini untuk Memohon kepada Allah SWT agar Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah. | (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel24 April 2024, 17:58 WIB

Glamping di Puncak Manis, The Secret Hill! Hidden Gem Lainnya di Sukabumi

Puncak Manis Glamping and villa berada di wilayah Sukamanis, jalan Puncak Manis, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Puncak manis glamping and villa, secret hill hidden gem baru di Kaki Gunung Pangrango Sukabumi (Sumber: istimewa)
Life24 April 2024, 17:30 WIB

6 Dampak Menyakitkan Perceraian Kepada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Dampak perceraian orang tua sangat berbahaya bagi anak. Itu sebabnya, perceraian sarat akan efek buruk yang semestinya dihindari.
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Dampak negatif perceraian orang tua kepada anak yakni sulit memiliki kebahagiaan dalam keluarga. Sumber Foto : Pexels/Alex Green
Sukabumi24 April 2024, 17:04 WIB

4 Pelaku Investasi Bodong Gadai Rumah di Sukabumi Jadi Tersangka, Korban Capai 186 Orang

Kasus investasi bodong gadai rumah di Sukabumi tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp 5 Miliar lebih.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti kasus investasi bodong gadai rumah. (Sumber : Istimewa)
Musik24 April 2024, 17:00 WIB

Viral! Ini Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang: Lamun Lain Teteh Awewena

Inilah Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral "Lamun Lain Teteh Awewena, Terus terang can hayang jadi bapa".
Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral di TikTok: Boro-boro rumah tangga. (Sumber : Youtube/@DoelSumbang)
Nasional24 April 2024, 16:43 WIB

Perputaran Uangnya Rp327 Triliun: 3,2 Juta Rakyat Indonesia Main Judi Online

judi online slot yang paling banyak diminati oleh penjudi di Indonesia sejak 2023
3 warga Cikembar Sukabumi ditangkap polisi karena promosi judi online | Foto: Ist