Bepergian Saat Corona, Ini Sederet Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis 07 Mei 2020, 10:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa perjalanan mudik tetap dilarang selama masa pandemi Corona atau Covid-19. Meskipun mulai hari ini Kementerian Perhubungan kembali membuka layanan transportasi umum.

Dilansir dari tempo.co, larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang  memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 6 Mei 2020.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat ketika hendak melakukan perjalanan di tengah berlakunya pembatasan. Persyaratan itu berbeda-beda, tergantung kegiatan dan alasan orang yang akan bepergian.

Berikut ini adalah kegiatan dan rincian persyaratannya.

1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta

Para pekerja wajib menunjukkan surat tugas. Bagi ASN, TNI, dan Polri, surat mesti ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Sementara, untuk pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, atau perusahaan; surat harus ditandatangani direksi atau kepala kantor.

Pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta mesti membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.

Di samping itu, mereka juga mesti menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit,  puskesmas, atau klinik kesehatan.

Persyaratan lainnya adalah menunjukkan identitas diri, misalnya melalui Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau tanda pengenal lain yang sah. Serta, mereka mesti melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

2. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan atas alasan ini harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Berikutnya, wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di daerah lain. 

Bagi masyarakat yang mendampingi atau mengunjungi keluarga yang wafat perlu menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah.

Syarat lainnya adalah harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit,  puskesmas, atau klinik kesehatan.

3. Pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri yang dipulangkan, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

Untuk keperluan ini, masyarakat perlu menunjukkan identitas diri. Selain itu, bagi pekerja migran, mesti menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

Bagi mahasiswa dan pelajar mesti menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing. Di samping juga menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, tes uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

Syarat lainnya, proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

 

Sumber : tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa