SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setelah dihentikan sejak 1-21 April 2020. “Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan,” kata Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam keterangan resminya, Jumat, 24 April 2020.
Dilansir dari tempo.co, ketentuan layanan akad nikah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kamaruddin mengatakan layanan hanya diberlakukan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020. Adapun permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.
Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin mengingatkan agar pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika tidak dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.
Untuk menghindari kerumunan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi paling banyak delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. “Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah di hari lain,” ujarnya.
Adapun bagi calon pengantin yang tidak dapat melaksanakan akad di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad di luar ketentuan surat edaran.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad nikah, saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. “Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan kuat,” ucap Kamaruddin.
Sumber: Tempo.co