Syarat Perpu untuk Tunda Pilkada 2020 Dianggap Sudah Terpenuhi

Senin 30 Maret 2020, 05:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Ferry Amsari mengatakan tiga syarat yang diatur keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk menunda Pilkada 2020 sudah memungkinkan. Dilansir dari tempo.co, ini terkait dengan mewabahnya virus corona di masyarakat.

Ferry mengatakan KPU punya tanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pilkada pada September 2020. "Namun dalam situasi ketidakpastian ini bagaimana? Walau situasi seperti ini harus dijalankan juga. Bagaimana antisipasi itu? Di Undang-Undang ada mekanisme untuk antisipasinya, salah satunya Perpu," kata Feri dalam diskusi daring bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ahad, 29 Maret 2020.

Ferry mengatakan Perpu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan "Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam hal ihwal kegentingan memaksa". Frasa kegentingan memaksa ini, kata Ferry, sudah diatur dalam Putusan MK Nomor 138/PUU/VIII/2009, di mana putusan ini mensyaratkan tiga hal.

Pertama, kebutuhan mendesak persoalan hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Pilkada secara spesifik diatur dalam Undang-Undang untuk diselenggarakan pada September 2020. Namun, kata Ferry, hal itu hampir tidak bisa dilaksanakan karena faktor wabah virus corona.

Kedua, adanya kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang namun tidak memadai. Undang-Undang Pilkada yang seharusnya menjadi dasar hukum, kata Ferry, tidak menyediakan alternatif proses penyelenggaraan Pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti. Seperti virus corona yang ia sebut sejauh ini belum dapat diketahui secara pasti kapan akan mereda.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan prosedur biasa, yakni dengan membuat Undang-Undang di parlemen. Menurut Ferry karena selain akan memakan waktu banyak, rapat-rapat di DPR pun mensyaratkan berkumpulnya banyak orang dalam satu ruangan, yang saat ini bertentangan dengan prinsip physical distancing yang dikeluarkan WHO.

"Jadi tiga syarat itu sebenarnya sudah memungkinkan untuk pemerintah dalam hal ini presiden untuk menyatakan telah ada hal-ihwal kegentingan memaksa sehingga diperlukan Perpu untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan Pilkada kita," tuturnya.

 

Sumber : tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)