SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dirinya sudah mengeluarkan peraturan menteri terkait penanganan penyebaran Virus Corona. Melansir dari tempo.co, dalam Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 itu tercantum bahwa pemerintah daerah bisa melakukan revisi APBD untuk penanganan COVID-19.
"Intinya daerah bisa revisi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas dalam rangka penanganan virus Corona," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube BNPB, Senin, 16 Maret 2020.
Kebijakan revisi APBD tersebut bisa dilakukan dalam tiga fokus. Pertama, kata Tito, dalam rangka meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan. "Baik dalam rangka peningkatannkapasitas rumah sakit sesuai standar dalam rangka menangani virus Corona atau untuk kampanye-kampanye pencegahan," ujarnya.
Kedua, revisi diperbolehkan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama untuk masyarakat ekonomi rentan. "Masyarakat yang tak mampu bisa diberikan bantuan," kata Tito.
Poin terakhir adalah anggaran dapat dipergunakan untuk membantu dunia usaha agar tetap bergerak. "Terutama pengusaha-pengusaha UMKM dan Mikro yang perlu dibantu dalam bentuk kebijakan maupun bantuan lainnya ," kata Tito. Tujuannya agar roda perekonomian di daerah masing-masing bisa tetap bergerak.
Tito pun menyampaikan kepada pemda untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas di tengah penanganan Corona ini. "Anggaran bisa digeser untuk tiga fokus kegiatan tadi," ujarnya.
Selain Tito, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan serupa yang intinya mengizinkan revisi APBD untuk penanganan Corona, yaitu Permenkeu Nomor 6 Tahun 2020.
Sumber : tempo.co