SUKABUMIUPDATE.com - Meski jumlah pasien yang terinfeski virus corona Covid-19 di Indonesia terus bertambah, pemerintah Indonesia masih enggan menetapkan opsi lokcdown atau kuncian.
Dilansir dari suara.com, hal tersebut diucapkan langsung Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto pada Minggu (15/3/2020).
Kata Yurianto, pemerintah setelah mempertimbangkan seluruh aspek terkait Covid-19 dan mengaku bahwa ini semata-mata tak hanya mengenai masalah kesehatan saja.
Ia juga menyebut untuk tidak perlu ikut-ikutan hanya karena jumlah negara yang mengambil langka tegas lockdown semakin bertambah.
"Kita harus hati-hati betul dengan ini, kita nggak latah-latahan kok. Kita punya kehormatan untuk bisa menentukan negara kita sendiri, kita negara merdeka," kata Yurianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (15/3/2020).
Ia mencontohkan Korea Selatan yang sebelumnya menetapkan lockdown justru mengalami kenaikan kasus yang tidak terkendali. Atau kapal pesiar Diamond Princess yang begitu cepat kasusnya bertambah hingga lebih dari 20 persen.
"Ingat, kita tidak akan menutup satu daerah dan membiarkan daerah itu mengalami penularan sampai habis. Tetapi yang harus dilakukan adalah segera cari sumber penyebaran dan segera isolasi," lanjutnya.
Sebaliknya, pemerintah memberi opsi masyarakat untuk opsi untuk membatasi aktivitas baik pribadi maupun secara komunitas, namun bukan dalam konteks untuk membelenggu.
Yurianto lalu menyinggung mengenai kecanggihan teknologi yang dianggap mampu mengurangi kegiatan sosial tatap muka. "Kepanikan tidak perlu kita bangun, tidak perlu kita munculkan. Saya pikir ini menjadi suatu hal yang penting dan kita tetap akan melakukan pelaksanaan," pungkasnya.
Dikutip Suara.com dari Business Insider, lockdown sendiri bukanlah istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat.
Seorang profesor hukum kesehatan di Washington College of Law, Lindsay Wiley mengatakan, istilah lockdown dapat merujuk pada apa saja dari kegiatan karantina geografis wajib untuk tetap di rumah dan penutupan jenis bisnis tertentu atau larangan acara dan pertemuan.
Sumber : suara.com