SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana mengimpor bawang bombai untuk menekan harga yang beberapa hari ini melonjak. Dilansir dari tempo.co, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya segera menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 14 ribu ton jenis umbi lapis tersebut.
Kuota tersebut menambahkan ketetapan yang sudah dikeluarkan pemerintah sebelumnya, yakni importasi atas 2.350 ton bawang bombai. "Perlu disampaikan juga berkaitan dengan bawang bombai konsumsi telah dikeluarkan sebesar 2.350 ton dan itu akan bertambah lagi. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) , lalu dan akan diproses (SPI) minggu depan sekitar 14.000 ton untuk bawang bombai," kata Agus saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Agus menuturkan, importasi tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai April. Menurutnya, impor diutamakan untuk kebutuhan konsumsi, karena untuk industri sudah dapat terpenuhi seluruhnya.
Kamis kemarin, harga bawang bombai di pasar tradisional Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, naik sejak dua pekan terakhir ini. Bawang bombai dijual dengan harga Rp 110 ribu per kilogram.
Pedagang di Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, Tarsidi, 59 tahun, mengatakan, harga normal bawang bombai yang biasa dijual pasar tradisional Sumber yakni Rp 20 ribu per kilogram. Kenaikan itu sudah dimulai dari distributor bawang bombai.
“Harganya sudah sangat tidak normal, baru sekarang bawang bombai mahal sekali,” kata Tarsidi di Pasar Sumber, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Cirebon, Kamis 12 Maret 2020.
Kenaikan harga tersebut pun membuat Tarsidi hanya mampu menjual sebanyak satu kilogram, karena minimnya permintaan dari para pembeli yang biasa membeli bawang bombai. "Harga dari distributor saja sudah Rp 105.000. Tidak mampu beli banyak takutnya rugi,” katanya.
Sumber : tempo.co