Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law

Senin 20 Januari 2020, 07:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak agenda pemerintah menyusun Omnibus Law. Demo ini dilakukan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Omnibus Law adalah undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, omnimbus law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.

Iqbal mengatakan kaum buruh memiliki enam alasan mengapa mereka dengan keras menolak Omnimbus Law, di antaranya:

Pertama, upah minimun terancam menghilang. Menurut Iqbal, dampak hilangnya upah minimum akan langsung dirasakan oleh buruh karena pemerintah berencana menerapkan sistem upah per jam.

"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum," kata Iqbal di depan Gedung DPR RI.

Hal itu, kata dia, juga masih bisa diakali oleh pengusaha dengan menurunkan jam kerja agar kaum buruh tidak lagi bekerja selama 40 jam per minggu.

Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Kedua, pengurangan pesangon.

Dalam Omnimbus Law, pemerintah berencana mengubah istilah pesangon menjadi tunjangan PHK yang besarnya hanya mencapai 6 bulan upah.

Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut besarnya pesangon PHK adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah.

"Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja," jelasnya.

Ketiga, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas. Iqbal mengatakan, istilah fleksibilitas pasar yang disiapkan dalam omnimbus law dapat diartikan sebagai ketidakpastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap, atau pekerja outsourcing bisa dibebaskan di semua lini kerja.

Padahal, di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut pekerja outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan.

"Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," tegasnya.

Keempat, jaminan sosial buruh terancam menghilang. Menurut Iqbal, sistem kerja yang fleksibel tadi bisa menghapuskan jaminan sosial bagi buruh sebab agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian kerja.

Kelima, pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja asing unskilled. Menurut Iqbal, saat ini, TKA bisa bekerja di Indonesia dengan ketentuan yang ketat, mulai dari kewajiban memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki pekerja lokal, pembatasan periode waktu 3-5 tahun, hingga kewajiban untuk didampingi oleh pekerja lokal untuk saling belajar.

Seluruh ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Iqbal menyebut omnimbus law akan menghapus semua ketentuan itu yang tentunya akan semakin mengancam ketersediaan pekerjaan bagi pekerja lokal.

Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Terakhir, Iqbal menyebut dalam Omnimbus Law, juga ada wacana menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

"Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalah pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," imbuh Iqbal.

 

 

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life19 April 2024, 07:00 WIB

10 Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah

Yuk Lakukan Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah Ini!
Ilustrasi. Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Pexels/JaneTrangDoan)
Food & Travel19 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Daun jambu biji juga mengandung senyawa-senyawa aktif seperti flavonoid dan tanin yang memiliki sifat antioksidan dan antiinflamasi. Beberapa orang juga mengonsumsi teh atau ekstrak daun jambu biji untuk mendukung kesehatan secara umum.
Ilustrasi. Cara Membuat Air Rebusan Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti Langkah-Langkahnya! (Sumber : Instagram/@parboaboa)
Science19 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 April 2024, Termasuk Wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 18 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Jumat 18 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Nasional19 April 2024, 03:16 WIB

Diduga Merayu Anggota PPLN, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP dengan Tuduhan Asusila

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Ketua KPU Hayim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Youtube KPU
Internasional19 April 2024, 02:43 WIB

28 Karyawan Dipecat, Buntut Protes Kontrak Kerja Google dengan Militer Israel

Google memecat sejumlah karyawan setelah diketahui melakukan protes terhadap kondisi tenaga kerja dan kontrak perusahaan dengan militer Israel.
Kantor Google di San Francisco | Foto : Ist
Internasional19 April 2024, 02:02 WIB

Bencana Banjir Melanda Dubai, Ilmuan Peringatkan Hal Ini

Bencana alam berupa banjir melanda Dubai, Uni Emirat Arab, pada hari Selasa (16/4/2024), setelah hujan deras mengguyur negara tersebut.
Bencana Banjir Melanda Dubai | Foto : Capture video youtube HAG Weather
Keuangan19 April 2024, 01:29 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Jadi Pebisnis Ketimbang Karyawan, Ini Buktinya

Sesungguhnya ada beberapa tanda yang menjadi petunjuk orang lebih cocok jadi pebisnis daripada karyawan
Tanda orang lebih cocok jadi pebisnis  | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Inspirasi19 April 2024, 01:19 WIB

5 Tipe Overthinking yang Sering Dialami Banyak Orang, Kamu Termasuk yang Mana?

Overthingking sejatinya dibagi ke dalam beberapa tipe yang mungkin jarang diketahui banyak orang. Mari simak penjelasan berikut
Tipe orang overthingking | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi19 April 2024, 00:53 WIB

Warga Keluhkan Sampah Dekat Terminal Sagaranten Sukabumi, Tidak Ada TPS Meski Iuran

Sejumlah pedagang dan warga mengeluhkan pengolahan sampah di sekitar Terminal Sagaranten Kabupaten Sukabumi
Warga Sagaranten sedang membersihkan sampah yang menumpuk | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 00:03 WIB

ASN di Sukabumi Balik Tuduh Istrinya yang Lakukan KDRT, Akan Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf

ASN di Sukabumi membantah tuduhan KDRT. Ia menyebut informasi yang disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukumnya merupakan kebohongan, tidak sesuai fakta, dan terlalu dilebih-lebihkan.
Huasa hukum BCA, Muhammad Adad Maulana saat menunjukan bukti KDRT yang dilakukan oleh DM kepada BCA | Foto : Asep Awaludin