Enam Alasan Kaum Buruh Tolak Omnibus Law

Senin 20 Januari 2020, 07:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak agenda pemerintah menyusun Omnibus Law. Demo ini dilakukan di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Omnibus Law adalah undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, omnimbus law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.

Iqbal mengatakan kaum buruh memiliki enam alasan mengapa mereka dengan keras menolak Omnimbus Law, di antaranya:

Pertama, upah minimun terancam menghilang. Menurut Iqbal, dampak hilangnya upah minimum akan langsung dirasakan oleh buruh karena pemerintah berencana menerapkan sistem upah per jam.

"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum," kata Iqbal di depan Gedung DPR RI.

Hal itu, kata dia, juga masih bisa diakali oleh pengusaha dengan menurunkan jam kerja agar kaum buruh tidak lagi bekerja selama 40 jam per minggu.

Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum.

Kedua, pengurangan pesangon.

Dalam Omnimbus Law, pemerintah berencana mengubah istilah pesangon menjadi tunjangan PHK yang besarnya hanya mencapai 6 bulan upah.

Padahal di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut besarnya pesangon PHK adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah.

"Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja," jelasnya.

Ketiga, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas. Iqbal mengatakan, istilah fleksibilitas pasar yang disiapkan dalam omnimbus law dapat diartikan sebagai ketidakpastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap, atau pekerja outsourcing bisa dibebaskan di semua lini kerja.

Padahal, di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut pekerja outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan.

"Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan," tegasnya.

Keempat, jaminan sosial buruh terancam menghilang. Menurut Iqbal, sistem kerja yang fleksibel tadi bisa menghapuskan jaminan sosial bagi buruh sebab agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian kerja.

Kelima, pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja asing unskilled. Menurut Iqbal, saat ini, TKA bisa bekerja di Indonesia dengan ketentuan yang ketat, mulai dari kewajiban memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki pekerja lokal, pembatasan periode waktu 3-5 tahun, hingga kewajiban untuk didampingi oleh pekerja lokal untuk saling belajar.

Seluruh ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Iqbal menyebut omnimbus law akan menghapus semua ketentuan itu yang tentunya akan semakin mengancam ketersediaan pekerjaan bagi pekerja lokal.

Keenam, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Terakhir, Iqbal menyebut dalam Omnimbus Law, juga ada wacana menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

"Mencermati wacana omnibus law, tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan bahwa ini adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalah pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia," imbuh Iqbal.

 

 

Sumber : suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment03 Februari 2025, 20:00 WIB

Girl Group Baru SM Entertainment, Hearts2Hearts Siap Debut Februari Tahun Ini

Girl group baru SM Entertainment, Hearts2Hearts siap untuk memulai debutnya dengan merilis single pertama mereka berjudul The Chase pada Senin, 24 Februari 2025.
Girl Group Baru SM Entertainment, Hearts2Hearts Siap Debut Februari Tahun Ini (Sumber : X/@soompi)
Nasional03 Februari 2025, 19:38 WIB

Mendes Soroti Upaya Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

Mendes PDT Yandri Susanto sebut salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan.
Mendes PDT Yandri Susanto. (Sumber Foto: Akun X Kemendes PDT)
Food & Travel03 Februari 2025, 19:30 WIB

Keraton Kaibon: Persembahan Sultan untuk Ibunda Ratu Aisyah yang Dihancurkan Jenderal Daendels

Keraton Kaibon adalah salah satu bukti sejarah yang kaya di Banten. Meskipun sebagian besar bangunannya telah hancur, namun nilai sejarah dan budaya yang terkandung di dalamnya tetap menarik untuk dipelajari.
Keraton Kaibon merupakan salah satu peninggalan bersejarah Kesultanan Banten yang terletak di Kota Serang, Banten. (Sumber : Instagram/@yatdayat05).
Sukabumi03 Februari 2025, 19:16 WIB

Viral Duel Siswi Sekolah Dasar, Kadisdik Kota Sukabumi: Tidak Untuk Ditiru, Kekerasan Bukan Solusi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat yang menyesalkan kejadian tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat (Sumber: su/awal)
Sehat03 Februari 2025, 19:02 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Himbau Depot Isi Ulang Air Minum untuk Jaga Sanitasi

Himbauan ini disampaikan untuk memastikan air baku yang berasal dari Perumda TJM yang digunakan oleh depot air minum isi ulang tidak menimbulkan masalah.
Depot air isu ulang yang gunakan bahan baku dari Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ragil)
Life03 Februari 2025, 19:00 WIB

Pilar Ekonomi, Membaca Sejarah Lumbung Padi di Purwakarta Jawa Barat

Pilar Ekonomi. Selama masa penjajahan Belanda, Purwakarta tetap menjadi pusat pertanian yang penting.
Ilustrasi. Sejarah Lumbung Beras di Purwakarta Jawa Barat (Sumber : Freepik/@zirconicusso)
Musik03 Februari 2025, 18:30 WIB

Beyonce Raih Album of the Year, Berikut Pemenang Grammy Awards 2025

Acara penghargaan musik bergengsi, Grammy Awards 2025 telah sukses diselenggarakan pada Minggu, 2 Februari 2025 waktu Amerika Serikat di Crypto.com Arena, Los Angeles.
Beyonce Raih Album of the Year, Berikut Pemenang Grammy Awards 2025 (Sumber : Instagram/@beyonce)
Sukabumi03 Februari 2025, 18:05 WIB

Sopir-Pengurus Elf Pajampangan Ultimatum Dishub Sukabumi, Tertibkan Taksi Gelap Sepekan Kedepan

Dalam audiensi dengan Dishub, sopir dan pengurus Elf Pajampangan meminta agar penertiban Taksi gelap dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan.
Unjuk rasa ratusan sopir dan pengusaha Elf Pajampangan di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Life03 Februari 2025, 18:00 WIB

Mau Doa Cepat Terkabul? Simak Adab dan Etika Tips dari Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat membagikan tips agar doa cepat terkabul seperti memperhatikan adab dan etika.
Ustadz Adi Hidayat membagikan tips agar doa cepat terkabul seperti memperhatikan adab dan etika. | (Sumber : Youtube/@Adi Hidayat Official)
Food & Travel03 Februari 2025, 17:59 WIB

Jelajah Goa Pengantin dan Saron di Curug Caweni Sukabumi, Traveling Penuh Misteri

pesona air terjun Curug Caweni, tetapi juga menyimpan ragam kisah misteri yang bertahan sebagai urban legend.
Cuwug Caweni di Cidolog Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok warga)