SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku disebut pergi ke Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut caleg PDIP ini pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020. "Tercatat saat berangkat ke Singapura. Setelahnya kita tidak bisa mengetahui," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2020.
Arvin mengatakan Imigrasi tak dapat mengetahui keberadaan Harun setelah dari Singapura. Namun, ia memastikan sampai sekarang Harun belum kembali ke tanah air. "Belum ada catatan perjalanan masuk kembali ke Indonesia dalam database kami," kata dia.
Dikutip dari Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 dengan tajuk "Di Bawah Lindungan Tirtayasa," menyebut tim penindakan KPK sebenarnya sudah mendeteksi keberadaan Harun pada Rabu malam, 9 Januari 2020.
Menggunakan motor, seorang petugas keamanan DPP PDIP diduga menjemput Harun di sekitar di dekat sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di sekitar Cikini, Jakarta Pusat. Tanpa menjelaskan alasannya, ia meminta Harun untuk merendam ponselnya di dalam air sebelum menjemputnya.
Harun membonceng sepeda motor yang dikendarai si penjaga ke arah Mampang, Jakarta Selatan. Menembus gerimis pada Rabu malam, 8 Januari lalu, itu, keduanya kemudian bergerak ke arah Blok M dan tiba di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di Jalan Tirtayasa Raya Nomor 6 sekitar pukul 20.00.
Di kampus polisi tersebut, tim penyelidik KPK terus memantau keberadaan Harun. Namun, tim itu diduga justru dicegat oleh anggota kepolisian. Mereka ditahan selama 7 jam, diperiksa ponselnya dan dites urin. Mereka baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK Panca Putra Simanjuntak.
KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu dan bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ia diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu.
KPK menangkap Wahyu, Agustiani dan Saeful dalam rangkaian OTT yang dilakukan 8 Januari 2020. Akan tetapi, KPK tak berhasil menangkap Harun.
Sumber : tempo.co