SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan pernyataan ihwal beredarnya informasi terkait isu perdagangan benih lobster. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP Lilly Aprilya Pregiwati mengatakan kebijakan itu masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan.
"Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur," kata Lilly dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2019.
Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuka ekspor benih lobster menjadi kontroversi. Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyayangkan adanya kemungkinan Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kembali opsi ekspor benih lobster. Pendapat serupa diungkapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Menurut Lily, KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar/ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi. KKP juga meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
Dia mengatakan kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri.
Indonesia, kata dia, merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.
Di sisi lain, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan benih lobster untuk diekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.
Sumber: Tempo.co