Larangan Pencalonan Koruptor di Pilkada 2020 Dibahas Lagi di DPR

Selasa 05 November 2019, 01:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum mencapai kesepakatan soal narapidana (napi) koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar politisi Golkar itu di Jakarta, Senin.

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dipilkada ada dalam Pasal 4 huruf h.

Doli mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Undang-Undang sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah Agung membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum tetap ingin memasukkan kembali aturan pelarangan narapidana koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu karena dua alasan, seperti yang dikatakan Ketua KPU, Arief Budiman. Pertama, KPU khawatir terpidana korupsi tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.

Arief mengatakan boleh saja orang bilang untuk menyerahkan saja kepada pemilih. Toh, pemilih nanti akan memilih yang terbaik.

Tapi faktanya, kata Arief, ada calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, dan dia tidak akan bisa menggunakan hak pilih tapi dia menang Pemilu.

Akhirnya, orang tersebut tidak bisa memimpin karena dirinya harus menjalani proses peradilan. Sehingga ditunjuk orang lain yang memimpin daerah tersebut.

"Itu fakta. Menyerahkan kepada masyarakat (akibatnya) seperti itu," ujar Arief.

Alasan kedua mengapa KPU 'ngotot' ingin agar terpidana korupsi tidak ikut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah karena KPU tidak ingin terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terpilih lagi menjadi kepala daerah sehingga ia melakukan tindak pidana korupsi lagi.

Komisi II DPR RI belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya pada Senin pekan depan.

Mereka juga akan mengundang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk duduk bersama membahas evaluasi pemilu serentak 2019.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia merasa perlu ada evaluasi dan penyempurnaan menyeluruh peraturan untuk pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kemungkinan penyempurnaan itu dilakukan setelah Pilkada Serentak 2020.

"Kita lihat perkembangannya nanti seperti apa. Mana (kekurangan) yang bisa ditutupi melalui PKPU, mana yang perlu revisi (Undang-Undang)," ujar Doli.

Ia mengatakan masa sidang tahun ini tinggal tanggal 12 Desember 2019. Kemudian masa sidang tahun depan akan masuk di tanggal 6 Januari 2020. Sementara tahapan pemilu harus sudah dimulai pendaftaran calon bulan Juni 2020.

"Kira-kira mungkin tidak (revisi Undang-Undang) itu terjadi? Makanya, harus kami atur betul situasinya untuk melihat materi revisi (Undang-Undang), memungkinkan tidak untuk kami melakukan revisi," kata Doli.

Ia mengatakan sementara ini belum bisa melihat akan ada revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ada di depan mata dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti kami mendahului ya, makanya sementara ini kita pakai saja dasar Undang-Undang yang berlaku itu," ujar Doli.

 

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)