Setelah IMB, Pemerintah Akan Hapus Amdal dalam Penyusunan RTRW

Rabu 09 Oktober 2019, 11:09 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jika sebelumnya ada wacana menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, pemerintah kini berencana menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam rangka mereformasi proses perizinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Abdul Kamarzuki. Ia menyebutkan Amdal tak lagi diperlukan karena dalam penyusunan tata ruang baik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), aspek-aspek mengenai Amdal sudah dipertimbangkan.

Dengan dicoretnya Amdal, menurut Abdul, pengusaha cukup memastikan bahwa bangunan yang hendak dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang. Yang juga harus dipastikan adalah pengusaha terkait memang merupakan pihak yang menguasai tanah tersebut. 

Setelah kedua persyaratan tersebut terpenuhi, maka pengusaha sudah bisa langsung membangun tempat usahanya sesuai dengan ketentuan. Namun, sebelum hal ini diimplementasikan, pemerintah daerah perlu menyempurnakan RDTR wilayahnya agar pembangunan tanpa Amdal bisa diimplementasikan.

Salah satu aspek penataan ruang yang perlu disempurnakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunan KLHS berfungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah.

KLHS sendiri memuat daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, dampak dan risiko lingkungan hidup, hingga kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim. Hal ini juga diatur di Pasal 19 dari UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang.

Namun Abdul mengakui bahwa kualitas RDTR yang ada saat ini masih banyak kekurangannya. "Kalau ada produk RDTR nantinya yang poin-poinnya sudah dipenuhi semua, maka nanti bisa tanpa Amdal," ucapnya.

Untuk menstandarkan RDTR dari kabupaten/kota dan mempersingkat proses pembuatannya, Kementerian ATR telah membuat aplikasi penyusunan RDTR yang saat ini sedang disosialisasikan kepada pemerintah daerah. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun RDTR yang terstandar dan menggunakan pendekatan yang sama sehingga tidak ada deviasi antara satu RDTR dan RDTR yang lain.

Saat ini, 70 persen dari proses penyusunan RDTR masih dilaksanakan secara manual sehingga memakan waktu yang lama dan standar yang digunakan pun masih cenderung berbeda-beda. Melalui aplikasi tersebut, Abdul berharap ke depan penyusunan RDTR sudah 80 persen otomatis melalui sistem dan 20 persen sisanya dilaksanakan secara manual oleh pemerintah daerah terkait.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhamad Hudori mengatakan bahwa tahun ini terdapat 57 daerah yang penyusunan RDTR-nya dibantu oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Hal ini diperlukan karena masih terdapat banyak pemerintah daerah yang memiliki anggaran yang minim serta kekurangan SDM dalam rangka menyusun RDTR. Padahal, di satu sisi RDTR diperlukan dalam rangka menjamin kepastian lokasi berusaha.

Dari 1.838 wilayah yang perlu disusun RDTR-nya, baru 51 yang sudah ditetapkan dan dijadikan peraturan daerah (Perda). "Ini yang ke depan perlu dikejar oleh pemerintah daerah karena RDTR-kan kewenangan daerah," ujar Hudori.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.

Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan. Justru, sistem IMB sekarang menimbulkan banyak pelanggaran.

"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan, Jumat, 20 September 2019.

Sofyan menerangkan bahwa penghapusan IMB sudah diterapkan di beberapa negara di luar negeri. Pengawasan atas kepatuhan terhadap standar dilakukan terus menerus dan akan ada pembongkaran apabila ditemukan tidak sesuai dengan standar. Oleh karena itu, banyak beleid terkait bangunan seperti UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung akan direvisi untuk disesuaikan dalam konsep baru ini.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Inspirasi27 April 2024, 08:12 WIB

LW Doa Bangsa Sosialisasikan Wakaf dalam Acara Temu Rembug PPPH Kabupaten Kuningan

Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus temu rembug dengan calon pengurus LPPPH EWI kabupaten Kuningan
Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus temu rembug dengan calon pengurus LPPPH EWI kabupaten Kuningan (Sumber : Istimewa).
Sehat27 April 2024, 08:00 WIB

6 Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Kecerdasan Anak

Berikut Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Mendukung Kecerdasan Anak. Ayah Bunda Yuk Simak!
Frittata, Olahan Telur. Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Kecerdasan Anak (Sumber : via tastyfitnessrecipes)
Life27 April 2024, 07:00 WIB

Lakukan Sekarang! 7 Kebiasaan Positif di Pagi Hari yang Akan Membentukmu Menjadi Orang Sukses

Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.
Ilustrasi. Membaca Buku | Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.(Sumber : pixabay.com/@455992)
Inspirasi27 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 April 2024, Yuk Cek Dulu Sebelum Jalan-jalan di Akhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update