Imam Nahrawi, Menpora Kedua yang Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Rabu 18 September 2019, 17:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka suap ana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua tersangka, IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Rabu, 18 September 2019.

KPK menduga, selama periode 2014-2018, Imam, melalui asistennya, telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

Menurut Alex, sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018. Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.

Imam Nahrawi menjadi Menpora kedua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ketika masih menjabat menteri. Sebelumnya, Andi Mallarangeng juga ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menpora. Andi Mallarangeng ketika itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Saat ditetapkan menjadi tersangka, Andi memilih mundur dari jabatannya dengan alasan agar lebih fokus menghadapi kasus yang menjeratnya. Dalam persidangan, Andi divonis bersalah melakukan tindakan korupsi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Fee diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, yang saat ini berstatus terpidana.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014. Dia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak.

Setelah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Andi Mallarangeng dinyatakan bebas murni pada 19 Juli 2017. Ia keluar dari penjara sejak April 2017, setelah mendapatkan keringanan masa hukuman berupa cuti menjelang bebas selama 3 bulan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Food & Travel29 Maret 2024, 03:00 WIB

Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri

Yuk Recook Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri!
Ilustrasi. Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri. Sumber Foto : Instagram/@sukabikinkue
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa