SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan menambah besaran tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Jika dalam beleid lama, yakni PMK No.34/PMK.02/2015 besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun.
Dalam ketentuan yang baru yakni PMK No.112/PMK.02/2019 yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu, pemberian tunjangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi.
"Untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS, perlu melakukan perubahan atas peraturan tentang manfaat tambahan lainnya dan insentif bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Senin, 12 Agustus 2019.
Adapun kenaikan tunjangan cuti tahunan sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 11 PMK 34/2015. Pasal itu menjelaskan bahwa tunjangan cuti tahunan diberikan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi apabila telah bekerja paling sedikit selama 12 bulan berturut-turut.
Namun demikian, penambahan besaran tunjangan gaji anggota pengawas dan direksi BPJS tersebut terjadi ketika BPJS terutama kesehatan yang terus tekor.
Sumber: TEMPO.CO