Cara Sah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019

Selasa 16 April 2019, 01:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com  - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Dua kandidat yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bertarung dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019. Selain itu, 16 partai ikut berlaga dalam Pemilihan Legislatif alias Pileg 2019 memperebutkan kursi di DPR atau DPRD Kota/Kabupaten.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bolak-balik menyerukan agar masyarakat Indonesia menggunakan hak pilih mereka alias jangan golput. “Mudah-mudahan masyarakat paham menggunakan hak pilihnya dan harus memilih siapa," kata kata Ketua KPU Arief Budiman saat acara Pemilu Run pada Sabtu, 5 April 2019.

Masalahnya, tidak hanya golput yang menghantui Pemilu, tetapi juga surat suara tidak sah. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada sekitar 14 juta suara. “Seolah-olah menjadi pemenang ketiga dalam Pemilu 2014,” kata Titi.

Berangkat dari permasalahan tersebut, KPU pun mengubah beberapa ketentuan soal syarat surat suara dianggap sah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, ada 19 cara mencoblos agar suara Anda sah. Jadi perhatikan hal-hal di bawah ini sebelum mencoblos pada 17 April 2019 agar suara Anda tak terbuang sia-sia:

1. Pemilihan Presiden

- Mencoblos foto, nomor urut, nama pasangan calon, atau gambar partai pendukung.

- Mencoblos lebih dari satu dalam kotak calon pilihan anda. Misal, mencoblos foto calon dan partai pendukung.

- Mencoblos di garis yang merupakan kotak milik calon pilihan Anda.

2. Pemilihan Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD)

- Mencoblos foto, nomor urut calon anggota DPD, atau nama anggota DPD.

- Mencoblos lebih dari satu dalam kotak pilihan anda. Misal, mencoblos nomor urut dan nama calon anggota DPD pilihan.

- Mencoblos di garis yang merupakan kotak milik calon pilihan Anda.

3. Pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kota, serta Kabupaten.

- Mencoblos gambar partai. Maka suara akan menjadi milik partai.

- Mencoblos gambar partai dan lebih dari satu calon anggota legislatif di partai tersebut. Suara sah tetapi menjadi milik partai.

- Mencoblos lebih dari satu nama caleg dari partai yang sama. Jika dilakukan suara tetap sah, tetapi menjadi milik partai.

- Mencoblos lebih dari sekali di kolom partai yang terdiri dari lambang partai, nomor urut, dan nama partai. Suara untuk partai.

- Dalam beberapa kasus, ada partai yang memiliki jumlah caleg kurang dari sepuluh. Sehingga deretan nama caleg mereka tidak utuh. Nah, jika pemilih mencoblos di bagian putih dari kotak partai yang jumlah calegnya tak sampai 10 maka suara masih dianggap sah untuk partai.

- Mencoblos lebih dari satu, Dengan syarat anda misalnya sudah mencoblos; nama, lambang partai, atau nomor urut partai dan kemudian menusuk satu nama calon dari partai yang sama. Jika hal ini terjadi suara sah untuk calon.

- Mencoblos dua nama calon dari satu partai yang sama. Tetapi suara sah untuk partai.

- Mencoblos garis kotak yang bersisian dengan kolom nama, nomor urut, dan lambang partai. Sah untuk partai.

- Mencoblos garis kotak yang bersisian dengan satu caleg. Sah untuk caleg.

- Mencoblos garis yang bersisian dengan dua caleg. Jika kasus ini terjadi maka suara tetap sah namun dihitung untuk partai.

- Mencoblos lebih dari satu kali nama calon yang sama. Misalnya anda memilih caleg A dari partai X. Lalu, anda mencoblos dua kali yaitu nama dan nomor urut caleg pilihan Anda. Maka suara ini tetap sah untuk caleg..

- Jika ada yang mencoblos lebih dari satu caleg. Misal caleg A dan B dicoblos tapi si calon A sudah didiskualifikasi karena satu dan lain hal maka suara sah untuk caleg B.

- Mencoblos satu nama caleg.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi23 November 2024, 01:29 WIB

Distan Dan Forkopimcam Ciemas Sukabumi Tanam Padi Gogo 40 Hektar

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam Ciemas, melakukan penanaman padi gogo diatas lahan milik Kelompok Tani Barokah Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas.
Distan, perani dan Forkopimcam Ciemas malakukan penanaman padi gogo di Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih23 November 2024, 01:17 WIB

KH Nawawi Pimpin Istighosah untuk Kemenangan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Menjelalang Pilkada, pasangan calon nomor urut 2, menggelar istighosah bertempat di rumah calon Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Cikondang, Citamiang, Kamis malam (21/11/2024)
KH Nawawi saat memimpin istighosah dikediaman calon Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak