Putusan MK: Untuk Mencoblos Tak Harus Menunjukkan KTP Elektronik

Jumat 29 Maret 2019, 15:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu permohonan yang dikabulkan oleh majelis MK adalah bahwa KTP elektronik bukan syarat mutlak bagi masyarakat untuk menyampaikan hak pilihnya di Pemilihan Umum.

“Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik” dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar ketua majelis MK saat membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2019.

Atas putusan MK tersebut, masyarakat yang belum memilki KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Dalam uraian putusan tersebut, disebutkan, masyarakat masih bisa menggunakan KTP sebelumnya (non elektronik) ataupun surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, sekalipun Mahkamah membuka ruang digunakannya KTP untuk memilih, namun tetap dengan persyaratan yang ketat seperti harus disertai dengan KK, memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP, mendaftarkan diri kepada KPPS, dan dilakukan satu jam sebelum selesai pemungutan suara,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan MK tersebut.

Salah satu pertimbangan Majelis MK dalam memutuskan hal tersebut pun didasari oleh masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hingga saat ini, masih ada sekitar 4 juta penduduk yang memilki hak konstitusional untuk memilih belum membuat KTP elektronik.

“Hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar isi putusan MK tersebut.

Uji materi atas pasal tersebut diinisasi oleh sejumlah aktivis di antaranya lembaga pemerhati Pemilu Perludem, Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Fery Amsari, warga binaan Augus Hendy dan A. Murogi Bin Sabar, serta karyawan swasta Muhamad Nurul Huda dan Sutrisno.

Para pemohon tersebut menilai bahwa frasa KTP elektronik dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-undang Pemilu tersebut justru mempersempit partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi.

Selain mengabulkan uji materi terhadap pasal 348, MK pun memutuskan untuk mengabulkan pasal lain di UU Pemilu yang digugat oleh pemohon. Di antaranya, Pasal 210 ayat (1) yang mengatur terkait daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Dalam putusan MK, masyarakat yang berhalangan untuk mencoblos di TPS seusai KTP, bisa melakukan pendaftaran dalam jangka 7 hari ke TPS yang dikehendaki. Sebelumnya, dalam pasal tersebut DPTb hanya bisa didaftarkan dalam jangka waktu 30 hari.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Bola29 Maret 2024, 15:15 WIB

Prediksi Barito Putera vs PSIS Semarang di Liga 1: H2H, Skor dan Live Streaming

Laga Barito Putera vs PSIS Semarang di pekan ke-30 Liga 1 akan menjadi salah satu laga menarik yang akan menghibur penggemar sepak bola di Indonesia
Laga Barito Putera vs PSIS Semarang di pekan ke-30 Liga 1 akan menjadi salah satu laga menarik yang akan menghibur penggemar sepak bola di Indonesia  (Sumber : jatengprov.go.id)
Life29 Maret 2024, 15:02 WIB

Hati-hati Ya! 7 Hal Kecil Ini Bisa Membuat Kamu Semakin Boros

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pola-pola pengeluaran yang berpotensi merugikan, pembaca diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana dalam mengelola keuangan pribadi mereka
Ilustrasi - Hal-hal Kecil yang Bisa Membuat Kamu Semakin Boros (Sumber : pixabay/@savemoney)
Inspirasi29 Maret 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan SMA di Jawa Barat, Penempatan Wilayah Karawang

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan SMA di Jawa Barat untuk Penempatan Wilayah Karawang. Jobseeker Simak Syaratnya!
Ilustrasi. wawancara kerja. | Lowongan Kerja Lulusan SMA di Jawa Barat, Penempatan Wilayah Karawang (Sumber : Freepik.com)
Kecantikan29 Maret 2024, 14:45 WIB

8 Cara Agar Terlihat Awet Muda Anti Mainstream, Yuk Dicoba!

Wajah adalah salah satu bagian tubuh yang paling terlihat dan sering kali menjadi cerminan dari kesehatan dan kesejahteraan kita
Ilustrasi - 8 Cara Agar Terlihat Awet Muda Anti Mainstream, Yuk Dicoba! (Sumber : pixabay/@beauty)
Life29 Maret 2024, 14:30 WIB

7 Cara Agar Selalu Disegani Banyak Orang, Public Speaking Jadi Kunci!

Disegani banyak orang menjadi suatu hal yang spesial bagi diri sendiri. Untuk memperolehnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam keseharian hidup.
Ilustrasi. Orang yang disegani teman sekitar. Sumber foto : Pexels/Felicity Tai
Food & Travel29 Maret 2024, 14:15 WIB

Tak Jauh dari Jakarta, Air Terjun Paling Hits di Sentul Ini Cocok Untuk Healing pas Weekend

Curug Bidadari menjadi salah satu air terjun favorit di Sentul Bogor untuk mengisi momen libur akhir pekan
Curug Bidadari menjadi salah satu air terjun favorit di Sentul Bogor untuk mengisi momen libur akhir pekan (Sumber : Ist via zesthotel.com)
Life29 Maret 2024, 14:02 WIB

5 Cara Merawat Kipas Angin Biar Lebih Awet

Pastikan kamu tidak mengoperasikan kipas angin terus menerus dalam waktu yang lama.
(Foto Ilustrasi) Kipas angin menjadi peralatan elektronik untuk menjaga kesejukan rumah saat cuaca panas. | Foto: Istimewa
Motor29 Maret 2024, 14:00 WIB

6 Tips Agar Motor Hemat Bensin: Hindari Rem Mendadak!

Membuat motor tidak boros bensin sangat bermanfaat bagi penggunanya. Sebab, hal ini bisa menghemat pengeluaran dan belanja keuangan sehingga aman terkendali.
Ilustrasi. Perawatan kendaraan roda dua. Cara membuat motor hemat bensin. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi29 Maret 2024, 13:49 WIB

Ajaran Baru 2024, UMMI Sukabumi Gandeng Jamkrindo Buka Beasiswa bagi Warga Kurang Mampu

Reny berharap beasiswa kemitraan ini dapat menjangkau seluas-luasnya masyarakat.
UMMI Sukabumi bersama PT Jamkrindo memfasilitasi anak kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikannya. | Foto: UMMI
Life29 Maret 2024, 13:30 WIB

5 Cara Mudah Keluar Dari Kebiasaan Buruk yang Sulit Ditinggalkan

Artikel ini akan membahas tentang alasan-alasan di balik kesulitan meninggalkan kebiasaan buruk serta beberapa tips yang dapat membantu kita memotivasi diri untuk melakukan perubahan positif.
Ilustrasi. Cara Mudah Keluar Dari Kebiasaan Buruk yang Sulit Ditinggalkan. Sumber: pixabay.com