Hukuman Ridho Rhoma Ditambah, Begini Penjelasan MA

Selasa 26 Maret 2019, 22:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung memutuskan menambah hukuman anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, menjadi 18 bulan penjara dalam putusan kasasi. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ridho diputus 10 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

"Kasus Ridho Rhoma memang belum selesai, meski terdakwa telah bebas. Sebab, jaksa masih mengajukan kasasi," kata Juru bicara MA Abdullah saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Maret 2019.

Abdullah menuturkan putusan kasasi Ridho telah dikeluarkan sejak 13 Maret 2019. Dalam putusan kasasi yang telah dikeluarkan tersebut, kata dia, hakim di pengadilan tingkat kasasi melakukan beberapa perbaikan, di antaranya tentang kualifikasi bahwa terdakwa menjadi penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

"Kemudian hukuman menjadi satu tahun enam bulan pidana. Mungkin hukuman di tingkat banding sudah selesai. Nanti tinggal tambah sisanya dari hasil putusan MA," kata Abdullah.

Abdullah belum bisa memaparkan lebih jauh soal pertimbangan hakim terkait penambahan hukuman terhadap Ridho Rhoma. Sebab, pihaknya saat ini baru mendapatkan petikan amar putusan dari hakim. "Kami belum mendapatkan salinan putusan lengkap," ujarnya.

Menurut Abdullah, salinan lengkap putusan kasasi Ridho Rhoma saat ini sedang disusun atau pada tahap minutasi perkara. Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.

"Nanti kalau sudah saya terima salinan lengkapnya pertimbangan hakim menambah hukuman baru bisa diketahui," kata Abdullah.

Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017. Dia divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho sudah bebas dari hukumannya itu dan sempat menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2019. Namun terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis di tingkat pengadilan negeri dan tinggi. Walhasil, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 16:15 WIB

Anggota DPRD Paoji: Koalisi PDIP-PKS di Pilkada 2024 Sukabumi Bisa Jadi Kenyataan

Desk Pilkada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sejumlah elit partai melakukan kunjungan ke kantor DPD PKS dalam rangka membangun komunikasi politik menjelang perehelatan Pilkada 2024.
Kunjungan Desk Pilkada PDIP ke Markas DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/4/2024) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 16:00 WIB

Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024, akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024, akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@persib/@BorneoSMR).
Life25 April 2024, 15:30 WIB

10 Cara Agar Dipercaya Oleh Orang Lain, Ini yang Harus Dilakukan

Kini, interaksi manusia semakin kompleks dan teknologi terus berkembang, maka memiliki reputasi sebagai individu yang dapat diandalkan dan dipercaya menjadi semakin penting.
Ilustrasi. Orang yang sedang berkumpul tidak gaduh dan saling percaya. Sumber : pixabay/anne00
Life25 April 2024, 15:11 WIB

Identifikasi Pemicunya, Ini 5 Cara Membantu Anak Menghentikan Kebiasaan Buruk

Kebiasaan buruk bisa jadi kebiasaan yang akan berkelanjutan jika tidak segera dihentikan.
Ilustrasi membantu anak menghentikan kebiasaan buruk. | Foto: Freepik
Sukabumi25 April 2024, 15:03 WIB

Kunjungi Kalaju di Surade Sukabumi, Drh Slamet Dorong Kesejahteraan Nelayan

Kunjungan ini adalah dalam rangka supervisi persiapan pelaksanaan program Kalaju.
Anggota Komisi IV DPR RI F-PKS drh Slamet (paling kiri) saat mengunjungi Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi25 April 2024, 15:00 WIB

Info Lowongan Kerja Kasir dengan Penempatan di Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Info Lowongan Kerja Kasir dengan Penempatan di Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya (Sumber : Freepik/pressfoto)
Life25 April 2024, 14:30 WIB

Agar Tidak Tersinggung, Ini 6 Cara Mengingatkan Teman yang Bau Badan

Bagaimana jika Anda menemui situasi yang agak membingungkan ketika Anda harus menghadapi aroma yang kurang sedap dari salah satu teman Anda?
Ilustrasi. Cara mengingatkan teman yang bau badan. Sumber : pixabay/jessie22
Sukabumi25 April 2024, 14:19 WIB

Bahas Pungli hingga Rp 17 Juta, Ratusan Warga Demo Pabrik di Cikembar Sukabumi

Massa adalah warga di sekitar pabrik di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Massa aksi saat melakukan demonstrasi di depan PT GSI di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Kecantikan25 April 2024, 14:15 WIB

8 Cara Agar Tetap Wangi Sepanjang Hari dan Tampil Percaya Diri

Artikel ini akan membahas berbagai tips dan trik yang dapat membantu Anda menjaga kesegaran dan keharuman tubuh sepanjang hari.
Ilustrasi. Memiliki tubuh wangi. Sumber : pixabay/jessie22
Bola25 April 2024, 14:00 WIB

Prediksi Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Siapa yang Akan Lolos?

Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, akan tersaji dini hari nanti pukul 00.30 WIB.
Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, akan tersaji dini hari nanti pukul 00.30 WIB. (Sumber : X/@TimnasIndonesia/@theKFA).