SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok pengemudi ojek online menyatakan ada kemungkinan munculnya gerakan nasional secara serempak bila aplikator atau perusahaan ojek online tak menyepakati tarif yang mereka tawarkan. Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan saat ini para mitra pengemudi menginginkan tarif jasa ojek sebesar Rp 2.400 per kilometer nett.
“Tarif itu sudah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Perhubungan. Kami tidak punya skema lain,” kata Igun saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Maret 2019. Sebelumnya, aplikator mengajukan skema tarif Rp 1.600 dengan potongan per kilometer.
Igun mengandai-andai, bila pertemuan antara perwakilan mitra pengemudi, aplikator, dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak kunjung meneken kesepakatan tarif, pihaknya akan merembuk persoalan itu dengan kelompok pengemudi se-Indonesia. Ia tak memungkiri bahwa saat ini mitra pengemudi sudah bergejolak lantaran perkara tarik-tarikan tarif.
Lebih jauh Igun mencontohkan, di Surabaya, sudah muncul gerakan turun ke jalan. Menurut dia, tak menutup kemungkinan mitra pengemudi di daerah lain akan melancarkan hal serupa bila penetapan tarif tak sesuai dengan yang diajukan.
Meski demikian, Igun mengatakan pihaknya sebisa mungkin akan mengantisipasi terjadinya aksi itu. “Karena Kementerian Perhubungan juga meminta kalau bisa kami tak turun ke jalan,” ujarnya.
Menurut Igun, Kementerian Perhubungan akan merilis surat keputusan tentang tarif ojek daring selambat-lambatnya akhir pekan ini. Hal itu senada dengan yang diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.
Di tempat terpisah, Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita, berharap aturan ojek online mendukung keberlangsungan usaha perusahaan. "Kami berharap bisa memastikan manfaat yang dirasakan selama ini, baik oleh mitra dan konsumen," kata Nila di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.
Sementara itu, Public Relation Manager Grab Indonesia, Andre Sebastian, mengatakan manajemennya masih menyusun pernyataan resmi. "Kalau sudah ada akan kami sampaikan," ucapnya kepada Tempo.
Saat ditemui seusai menggelar rapat kerja bersama DPR pada Senin, 18 Maret 2019, Budi mengatakan Kementerian akan merilis surat keputusan tentang tarif ojek online pada Jumat ini. “Saat ini masih dilakukan langkah persuasif antara mitra dan aplikator,” ucap Budi Karya.
Sumber: Tempo