Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa 12 Februari 2019, 09:01 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ridwan Kamil dilaporkan terkait dugaan kampanye di luar jadwal dengan metode rapat umum atau terbuka pada acara Hari Lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU, Sabtu, 9 Februari 2019.

Muhajir menduga, Ridwan Kamil selaku Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) telah berkampanye di luar jadwal dalam metode rapat umum, yakni di Lapangan Merdeka Kerkop, Garut, tempat acara berlangsung. Dalam acara itu, ucap dia, Ridwan Kamil menyampaikan orasi politik untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Menurut ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dibenarkan dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye," kata Mujahir.

Dalam laporannya ini, Muhajir menyertakan beberapa alat bukti yakni cuplikan layar dari berita media daring, serta video acara. Video tersebut merekam Ridwan Kamil menyerukan orasi 'Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara'. "Ridwan Kamil telah menawarkan nomor urut 01, yang merupakan citra diri pasangan Jokowi-Ma'ruf. Ini masuk kampanye," ucapnya.

Menurut Muhajir, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil ini sama halnya dengan kasus yang disangkakan ke Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Slamet menjadi tersangka dengan dugaan melakukan kampanye rapat umum atau terbuka di acara tablig akbar yang digelar di Bundaran Gladak, Solo, Januari lalu.

Dalam laporan ini, Ridwan Kamil disangkakan melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 276 UU itu menyebutkan, kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 Ayat 1 Huruf g, yakni rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Atas hal ini, Ridwan Kamil terancam hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 492 Undang-undang yang sama.

Sumber: Tempo

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi29 Maret 2024, 03:21 WIB

Terekam CCTV, Dua Pria Beraksi Pecah Kaca Mobil Lalu Gondol Tas Sekolah di Brawijaya Sukabumi

Waspada, korban pecah kaca mobil yang terekam CCTV ini mengaku sudah kedua kalinya mengalami kejadian serupa di Brawijaya Sukabumi.
Tangkapan layar video CCTV dua pria beraksi pecah kaca mobil di Jalan Brawijaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel29 Maret 2024, 03:00 WIB

Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri

Yuk Recook Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri!
Ilustrasi. Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri. Sumber Foto : Instagram/@sukabikinkue
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)