SUKABUMIUPDATE.com - Sebelum melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin serta anggota Paspampres Prajurit Satu Rivonanda, tiga dari lima tersangka tengah menegak minuman keras atau miras jenis “Kambing Putih.” Tiga tersangka itu adalah Agus Pryantara, 32 tahun, Depi (35), dan Iwan Hutapea (31).
"Minum (miras) memang iya. Masalah pengaruh minum (saat mengeroyok) perlu dibuktikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Praboowo Argo Yuwono kepada Tempo lewat pesan singkat, Kamis, 13 Desember 2018.
Kejadian tersebut berawal saat Komarudin tengah memperbaiki knalpot motornya di halaman parkir ruko Arundina. Di saat yang bersamaan, Herianto yang bekerja sebagai juru parkir tengah merapikan barisan sepeda motor.
Kepala Komarudin terkena bagian stang motor yang sedang digeser oleh Herianto. Cekcok yang berujung pengeroyokan pun tak terhindarkan. Herianto bersama empat orang juru parkir lainnya memukuli Komarudin.
Saat itu, Rivonanda yang tengah melintas memutuskan untuk turun dan melerai. Namun, ia justru ikut menjadi korban. Kejadian pengeroyokan itu memicu amuk massa yang mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Ciracas pada Selasa hingga Rabu dini hari, 12 Desember 2018 kemarin.
Massa yang diduga berasal dari anggota TNI gabungan itu tak puas dengan penanganan polisi terhadap pengeroyokan Komarudin. Mereka ingin memastikan keberadaan juru parkir yang terlibat pengeroyokan itu ditahan atau tidak.
Massa menghancurkan dan membakar Polsek Ciracas termasuk merusak kendaraan operasional kepolisian maupun Denpom Jaya. Pukul 01.10, Danrem tiba kembali ke Polsek Ciracas, dan mobil pemadam kebakaran berupaya mematikan kobaran api. Beberapa anggota polisi, termasuk Kepala Kepolisian Sektor Ciracas Komisaris Agus Widartono, menjadi korban pemukulan.
Polisi menangkap Agus Pryantara, Herianto Panjaitan, Iwan hutapea, serta Suci Ramdani (23). Polisi menangkap Agus dan Herianto pada Rabu pagi, 12 Desember 2018 di rumahnya masing-masing di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Sedangkan Iwan dan Suci, pasangan suami istri yang mengeroyok TNI AL dan Paspampres, ditangkap di Jalan Raya Citayam, Kota Depok, hari ini, Kamis, 13 Desember 2018/ Polisi, kata Argo, masih memburu Depi yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: Tempo