OTT PN Jaksel, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kamis 29 November 2018, 03:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.

"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018.

Alex mengatakan, para tersangka adalah Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim, Irwan sebagai hakim PN Jakarta Selatan, dan Muhad Ramadhan sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur. Berikutnya seorang pengacara bernama Arif Fitriawan dan Martin P. Silitonga dari pihak swasta PT CLM.

Menurut Alex, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima uang sebesar USG 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari Martin melalui kuasa hukum Arif Fitriawan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim itu, pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Alex juga menjelaskan, KPK menduga telah terjadi sejumlah transaksi yaitu pada 22 November dari Martin ke Arif sebesar Rp 500 juta. Lima hari kemudian Arif melakukan penarikan dan menukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk diserahkan ke Ramadhan sebagai perantara ke Iswahyu dan Ramadhan.

Majelis hakim, kata Alex, telah menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak diputus NO atau tidak bisa diterima. Atas perbuatannya, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Nasional25 April 2024, 09:03 WIB

Menunggu Prabowo-Gibran Dilantik, Begini Aturan Pasang Foto Presiden dan Wapres

Foto presiden dan wakil presiden sering dipasang di berbagai instansi dan kantor.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Sehat25 April 2024, 09:00 WIB

Mengenal 6 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Bisa untuk Menyembuhkan Luka!

Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan yang jarang orang ketahui.
Ilustrasi - Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan yang jarang orang ketahui.(Sumber : Freepik.com/@Racool_studio)
Keuangan25 April 2024, 08:21 WIB

Daftar Lengkap 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
(Foto Ilustrasi) Satgas Pasti memblokir 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. | Foto: Istimewa
Sehat25 April 2024, 08:00 WIB

10 Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat

Berikut Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat. Yuk Coba Konsumsi!
Ilustrasi. Minyak Zaitun. Rekomendasi Asupan Sehat untuk Mengatasi Serangan Asam Urat (Sumber : pixabay.com/@SteveBuissinne)
Life25 April 2024, 07:00 WIB

Komunikasi Terbuka, 10 Cara Mendidik Anak Laki-laki yang Susah Diatur

Penting untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan dan kepribadian anak laki-laki yang sulit diatur sambil tetap memegang nilai-nilai dan prinsip yang diyakini.
Ilustrasi pola asuh orang tua. | Komunikasi Terbuka: Cara Mendidik Anak Laki-laki yang Susah DiaturFoto: Freepik/@foto tekan
Food & Travel25 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa untuk Mengatur Gula Darah, Ini 7 Langkahnya!

Jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan sebelum mengonsumsi rebusan atau ramuan herbal apa pun, termasuk rebusan daun mahkota dewa.
Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa. Foto: Instagram/@kebuhbuahkita
Science25 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 April 2024, Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat.
Ilustrasi - Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat. (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 00:04 WIB

Ditutup 25 April, DPC Demokrat Jaring 7 Bacalon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi

Tercatat sebanayk tujuh orang yang menyatakan akan maju menjadi calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan maju melalui partai demokrat
Bambang Topan Firmasyah bakal calon wakil Bupati di Pilkada 2024 saat mendaftar di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 23:27 WIB

Dinas PU Perbaiki Titik Kerusakan di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan rusak yang sempat menjadi keluhan warga di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi perbaiki jalan Jendral Ahmad Yani di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi