Putusan Kebablasan Kasus Century

Selasa 17 April 2018, 01:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketukan palu hakim Effendi Mukhtar memicu lagi kontroversi kasus Bank Century. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memutus secara berlebihan permohonan praperadilan. Ia memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus Century serta menetapkan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Putusan hakim tunggal itu jelas di luar obyek praperadilan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, wewenang hakim praperadilan memutus antara lain soal keabsahan penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Belakangan, Mahkamah Konstitusi menambahkan soal keabsahan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Hakim semestinya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Pemohon, yang diwakili Boyamin Saiman, menyamakan berlarut-larutnya kasus Century dengan "penghentian penyidikan secara materiil". Dalil yang aneh ini seharusnya ditolak. KPK pun tak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara Century. Undang-undang memang melarang komisi antikorupsi menghentikan penyidikan.

Boyamin sebelumnya tiga kali mengajukan praperadilan setelah bekas Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, divonis bersalah. Semua gugatan itu ditolak hakim. Alasannya, permohonan tersebut tak masuk obyek praperadilan karena KPK tak pernah menghentikan penyidikan kasus Century. Anehnya, permohonan keempat dikabulkan hakim Effendi. Bahkan ia memerintahkan KPK menetapkan Boediono dan dua pejabat BI lainnya sebagai tersangka atau melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum lain. Putusan Effendi ini jelas kebablasan.

Boediono dan kawan-kawan memang disebut dalam dakwaan kasus Budi Mulya. Tapi, sekalipun putusan Budi sudah berkekuatan hukum tetap, mereka tidaklah otomatis menjadi tersangka. Harus ada proses penyelidikan dan penyidikan lebih dulu terhadap Boediono dan kawan-kawan. Proses penegakan hukum yang menjadi wilayah KPK, kepolisian, atau kejaksaan ini semestinya tidak bisa didikte hakim.

Pengusutan kasus Bank Century selama ini pun penuh kontroversi dan diliputi tekanan politik. Bank ini diselamatkan melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI pada 2008, sebelum akhirnya ditangani lebih jauh oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Pada pemberian FPJP senilai Rp 689 miliar itulah ada peran Budi. Tapi sebenarnya itu tindak pidana yang berdiri sendiri.

Temuan KPK memperlihatkan bahwa salah satu alasan Budi mendorong penyelamatan Century dalam rapat Dewan Gubernur BI adalah hubungannya dengan Robert Tantular, pemilik Century. Dalam dakwaan Budi Mulya, KPK menyatakan Robert pernah meminjami Budi duit Rp 1 miliar menjelang Century diselamatkan. Tapi motivasi yang menunjukkan adanya iktikad buruk di balik kebijakan penyelamatan bank ini belum tentu berlaku bagi pejabat BI yang lain.

Mahkamah Agung semestinya ikut bertanggung jawab atas kekacauan hukum akibat putusan hakim Effendi. Mahkamah sebelumnya masih membuka peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan dengan syarat ada "penyelundupan hukum". Tapi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016, pintu peninjauan kembali untuk putusan praperadilan telah ditutup sama sekali.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus memeriksa hakim Effendi, yang membuat putusan berlebihan. Mahkamah juga tak boleh membiarkan putusan praperadilan yang kebablasan itu tanpa memberikan solusi.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life25 April 2024, 11:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disenangi Semua Kalangan

Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain.
Ilustrasi. Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain. (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)
Sukabumi25 April 2024, 11:25 WIB

Jemaah Haji Kota Sukabumi Tahun 2024 Ada 336 Orang, Lebih Banyak Perempuan

Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terkait keberangkatan.
(Foto Ilustrasi) Tahun 2024 Kota Sukabumi mendapat penambahan kuota 80 orang sehingga jumlah calon jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 336 orang. | Foto: Pixabay
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi25 April 2024, 10:55 WIB

Sempat DPO, Bos Investasi Bodong Senilai Rp 5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri

H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan.
H (43 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat25 April 2024, 10:30 WIB

Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami dengan 8 Gaya Hidup Sehat

Penting untuk diingat bahwa sebaiknya konsultasikan dengan dokter sebelum memulai atau mengubah regimen pengobatan asam urat, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Untuk Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami Yuk Terapkan Cara Pola Hidup Sehat. | Foto: Freepik/@freepik
Life25 April 2024, 10:00 WIB

Bersyukur, 10 Kebiasaan Kecil yang Membuat Kamu Bisa Hidup Lebih Bahagia

Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, kamu dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan.
Ilustrasi - Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, Anda dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi25 April 2024, 09:43 WIB

28 Tahun Otda: Kota Sukabumi Komitmen Soal Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

Otonomi daerah adalah upaya desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada memimpin apel memperingati Hari Otda ke-28 di halaman Setda Kota Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Inspirasi25 April 2024, 09:31 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Syarat: Bisa Bahasa Inggris Dasar

Jobseeker Yuk Cek Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Salah Satu Syaratnya adalah Bisa Bahasa Inggris Dasar.
Ilustrasi. Wawancara. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Syarat: Bisa Bahasa Inggris Dasar (Sumber : Pexels/EdmondDantes)
Nasional25 April 2024, 09:03 WIB

Menunggu Prabowo-Gibran Dilantik, Begini Aturan Pasang Foto Presiden dan Wapres

Foto presiden dan wakil presiden sering dipasang di berbagai instansi dan kantor.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto
Sehat25 April 2024, 09:00 WIB

Mengenal 6 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Bisa untuk Menyembuhkan Luka!

Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan yang jarang orang ketahui.
Ilustrasi - Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan yang jarang orang ketahui.(Sumber : Freepik.com/@Racool_studio)