Iklan Perindo Dihentikan, KPI Tidak Jatuhkan Sanksi ke MNC Group

Jumat 09 Maret 2018, 10:51 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak akan menjatuhkan sanksi kepada tiga stasiun televisi di bawah MNC Group yang sempat menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran, Nuning Rodiah, beralasan saluran televisi di bawah MNC Group telah berhenti menyiarkan iklan Perindo terhitung 5 Maret 2018.

"Kalau KPI peringatkan dan sudah berhenti, tidak ada alasan untuk menyanksi televisi. kan begitu," kata Nuning kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.

Peringatan kepada stasiun televisi dan radio di bawah naungan MNC Group, kata dia, telah dilayangkan sejak 23 Februari 2018. Peringatan dikeluarkan lantaran saluran penyiaran itu memasang iklan partai politik di luar masa kampanye.

Menurut Nuning, KPI menyampaikan bahwa iklan itu berpotensi melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Pasal 71 Ayat 6 tentang kewajiban program siaran iklan kampanye untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan lembaga yang berwenang.

Berdasarkan pasal tersebut, kata Nuning, maka KPI merujuk kepada aturan tentang pemilihan umum dan iklan kampanye, yakni pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat peringatan itu, menurut dia, diikuti dengan keluarnya surat untuk Bawaslu dan KPU sebagai tindak lanjut gugus tugas pengawasan iklan-iklan kampanye, pemberitaan dan penyiaran dalam pemilu 2019.

"Kita sampaikan bahwa ada tayangan iklan parpol tapi kita belum bisa tentukan apakah itu iklan kampanye atau bukan. Maka pihak yang paling berwenang tentukan itu adalah KPU dan Bawaslu," kata dia.

Berdasarkan aturan administratif, kata Nuning, iklan itu memang harus diturunkan 1x24 Jam sejak dilayangkan teguran. Kalau tidak diturunkan, tentu akan ada sanksi, terlepas itu pidana atau administratif. "Tentu ini yang akan tentukan Bawaslu," ujarnya.

PT MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) di tiga stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018.

Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapatkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.

Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, kata dia, adalah urusan internal bagian marketing MNC Group.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)