Dukun Cabul Sodomi 41 Anak, Kapolda Banten: Lindungi Anak-anak!

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan maklumat tentang antisipasi pencegahan kejahatan pedofila terkait kasus sodomi oleh dukun cabul di Tangerang.

Maklumat itu diterbitkan dan ditandatangani Sigit di Kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang, Jumat, 5 Januari 2018. Disaksikan diantaranya perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerhati anak, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.

Dalam maklumat yang berisi 12 pernyataan terkait perlindungan terhadap hak anak dari segala bentuk kejahatan. Kapolda menyerukan agar perlindungan anak dikedepankan.

Kapolres Tangerang Komisaris besar M.Sabilul Alif  hari ini Sabtu, 6 Januari 2018 menyebarkan maklumat itu ke Kampung Jawaringin di mana lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sodomi yang dilakukan Wawan Sutiono (WS), 49 tahun itu berada. Di TKP gubuk di tengah sawah juga telah diberikan garis polisi.

"Maklumat ini untuk mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan demi perlindungan anak," kata Sabilul, Sabtu, 6 Januari 2017. Pemasangan maklumat itu dilakukan Kapolres Sabilul bersama camat, para kepala desa, dan tokoh masyarakat.

"Saya menyebar maklumat Kapolda Banten tentang Pencegahan Pedofilia. Secara simbolis, saya memasang maklumat itu di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan TKP gubuk. Semoga masyarakat semakin aware dengan aktivitas putra-putrinya," kata Sabilul.

Berikut isi lengkap, 12 poin Maklumat Kapolda Banten. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia, termasuk sodomi, di wilayah hukum Polda Banten dan lainnya maka dimaklumatkan sebagai berikut:

1. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemarintah, dan pemerintah daerah.
3. Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, atau karma suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Anak di dalam dari Iingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan psikis kejahatan seksual dan kejahatan Iainnya yang dilakukan oleh pendidik, lembaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain.
5. Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak mendapat informasi yang mengandung unsur pornografi.
6. Berdasarkan Pesal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) manyatakan: Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
7. Setiap orang dilarang:
a. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mangakibatkan snak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial, atau:
b. Memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif.
8. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
9. Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
10. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
11. Apabila poin nomor 8, 9 dan10 dilanggar maka berdasarkan Pasal 81, 82 dan 88 dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
12. Dalam hal tidak pidana sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik dan atau lembaga kependidikan, maka pidananya 1/3 (sepertiga) dan ancaman pidana sebagaimana dimaksud.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life29 Maret 2024, 14:30 WIB

7 Cara Agar Selalu Disegani Banyak Orang, Public Speaking Jadi Kunci!

Disegani banyak orang menjadi suatu hal yang spesial bagi diri sendiri. Untuk memperolehnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam keseharian hidup.
Ilustrasi. Orang yang disegani teman sekitar. Sumber foto : Pexels/Felicity Tai
Food & Travel29 Maret 2024, 14:15 WIB

Tak Jauh dari Jakarta, Air Terjun Paling Hits di Sentul Ini Cocok Untuk Healing pas Weekend

Curug Bidadari menjadi salah satu air terjun favorit di Sentul Bogor untuk mengisi momen libur akhir pekan
Curug Bidadari menjadi salah satu air terjun favorit di Sentul Bogor untuk mengisi momen libur akhir pekan (Sumber : Ist via zesthotel.com)
Life29 Maret 2024, 14:02 WIB

5 Cara Merawat Kipas Angin Biar Lebih Awet

Pastikan kamu tidak mengoperasikan kipas angin terus menerus dalam waktu yang lama.
(Foto Ilustrasi) Kipas angin menjadi peralatan elektronik untuk menjaga kesejukan rumah saat cuaca panas. | Foto: Istimewa
Motor29 Maret 2024, 14:00 WIB

6 Tips Agar Motor Hemat Bensin: Hindari Rem Mendadak!

Membuat motor tidak boros bensin sangat bermanfaat bagi penggunanya. Sebab, hal ini bisa menghemat pengeluaran dan belanja keuangan sehingga aman terkendali.
Ilustrasi. Perawatan kendaraan roda dua. Cara membuat motor hemat bensin. Sumber foto : Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sukabumi29 Maret 2024, 13:49 WIB

Ajaran Baru 2024, UMMI Sukabumi Gandeng Jamkrindo Buka Beasiswa bagi Warga Kurang Mampu

Reny berharap beasiswa kemitraan ini dapat menjangkau seluas-luasnya masyarakat.
UMMI Sukabumi bersama PT Jamkrindo memfasilitasi anak kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikannya. | Foto: UMMI
Life29 Maret 2024, 13:30 WIB

5 Cara Mudah Keluar Dari Kebiasaan Buruk yang Sulit Ditinggalkan

Artikel ini akan membahas tentang alasan-alasan di balik kesulitan meninggalkan kebiasaan buruk serta beberapa tips yang dapat membantu kita memotivasi diri untuk melakukan perubahan positif.
Ilustrasi. Cara Mudah Keluar Dari Kebiasaan Buruk yang Sulit Ditinggalkan. Sumber: pixabay.com
Life29 Maret 2024, 13:15 WIB

30 Ucapan Untuk Memperingati Hari Jumat Agung dan Paskah yang Penuh Pesan dan Doa

Berikut ini uacapan selamat hari Jumat agung dan paskah untuk dibagikan kepada orang-orang tercinta
30 Ucapan Untuk Memperingati Hari Jumat Agung dan Paskah yang Penuh Pesan dan Doa (Sumber : Freepik/freepik)
Sehat29 Maret 2024, 13:00 WIB

10 Pola Hidup Sehat untuk Mencegah Serangan Asam Urat Kambuh

Yuk Lakukan Sederet Pola Hidup Sehat untuk Mencegah Serangan Asam Urat Kambuh Berikut!
Ilustrasi. Olahraga. Pola Hidup Sehat untuk Mencegah Serangan Asam Urat Kambuh | Foto : Pexels.com/@pixabay
Kecantikan29 Maret 2024, 12:30 WIB

Inilah 4 Fungsi Make Up Glitter, Bisa Bikin Hidung Tampak Mancung!

Glitter pada make-up memiliki fungsi yang beragam dan bisa memberikan tampilan yang spektakuler.
Ilustrasi. Manfaat Glitter dalam Make Up. Sumber: pixabay.com/stux
Kecantikan29 Maret 2024, 12:00 WIB

5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Bibir Gelap Agar Tampil Lebih PD

Artikel akan membahas berbagai pilihan warna lipstik yang cocok untuk bibir gelap. Lebih lengkap dengan memberikan tips dan saran tentang warna-warna yang akan menonjolkan keindahan bibir Anda.
Ilustrasi. Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok untuk Bibir Gelap. Sumber: pixabay.com/AestheticJourney