Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari

Rabu 08 Februari 2017, 23:21 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki sisa waktu sekitar 80 hari untuk menuntaskan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menjerat Bupati Klaten Sri Hartini.

“Jika pasal yang dikenakan seperti SHT (inisial Sri Hartini) ada kemungkinan perpanjangan masa penahanan 60 hari lagi. Itu sudah terakhir untuk proses penyidikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo pada Rabu (8/2).

KPK menetapkan Hartini sebagai tersangka penerima suap pada 31 Desember 2016. Dalam kasus ini, Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (d) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 65 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Hartini terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sesuai ketentuan yang berlaku, Febri mengatakan Hartini semula ditahan selama 20 hari pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember lalu.

Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan Hartini selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku pada 20 Januari-28 Februari. Jika penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi, masa penahanan Hartini bisa diperpanjang lagi sampai 60 hari.

Seperti diketahui, kasus jual-beli jabatan di Klaten terungkap setelah tim KPK melakukan OTT pada 30 Desember lalu. Dalam OTT di rumah dinas Hartini, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.

Febri mengatakan proses penyidikan KPK hingga kini masih berfokus pada indikasi adanya suap berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. “Kami juga masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan saat OTT dan saat penggeledahan rumah dinas SHT,” kata Febri.

Untuk mendalami dua hal tersebut, Febri menambahkan, KPK masih harus memeriksa sejumlah saksi. “Semua orang bisa dipanggil sebagai saksi selama memenuhi kualifikasi (saksi yang diatur dalam KUHP),” kata Febri.

Rabu, 8 Februari, KPK memanggil 28 saksi dari berbagai unsur untuk diperiksa di Ruang Aula Markas Kepolisian Resor Klaten. Sebagian besar saksi diundang KPK melalui surat yang dilayangkan sejak beberapa hari sebelumnya. Namun, ada satu saksi yang mengaku dipanggil penyidik KPK hanya via telepon.

“Tadi pagi penyidik KPK menelepon saya. Saya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00. Karena undangannya mendadak, saya terlanjur ada acara dan baru bisa datang pukul 13.00,” kata Kusmanto, Kepala Dusun di Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu (8/2).

 

Sumber: TEMPO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi29 Maret 2024, 04:06 WIB

Buka Jalur Darurat di Dekat Jalan Amblas, Warga Simpenan Sukabumi Patungan Sewa Lahan

Warga Desa Mekarasih Simpenan Sukabumi patungan menyewa lahan agar bisa memakai dan membuka jalan darurat di dekat jalan yang amblas.
Jalan alternatif penghubung Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi amblas pada Jumat (15/3/2024) (Sumber : SU/Ilyas)
Life29 Maret 2024, 04:00 WIB

9 Manfaat Rutin Bangun Pagi untuk Kesehatan, Bantu Jaga Kondisi Mental

Meskipun tidak semua orang harus bangun pagi untuk merasakan manfaat kesehatan ini. Akan tetapi, bagi banyak orang, bangun pagi secara konsisten dapat menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Ilustrasi. Bangun Tidur. Manfaat Rutin Bangun Pagi untuk Kesehatan, Bantu Jaga Kondisi Mental. Sumber: Freepik/freepik
Sukabumi29 Maret 2024, 03:21 WIB

Terekam CCTV, Dua Pria Beraksi Pecah Kaca Mobil Lalu Gondol Tas Sekolah di Brawijaya Sukabumi

Waspada, korban pecah kaca mobil yang terekam CCTV ini mengaku sudah kedua kalinya mengalami kejadian serupa di Brawijaya Sukabumi.
Tangkapan layar video CCTV dua pria beraksi pecah kaca mobil di Jalan Brawijaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel29 Maret 2024, 03:00 WIB

Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri

Yuk Recook Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri!
Ilustrasi. Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri. Sumber Foto : Instagram/@sukabikinkue
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)