SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta menggerebek tempat berjudi dadu, kemudian menangkap dua pelakunya di kawasan Kampung Balong Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan, dua pelaku judi dadu tersebut bernama Robin Dwi Istanto dan Ari Wibowo warga Balong, sedangkan empat pelaku lainnya kabur saat penggerebekan, termasuk seorang bandar judi.
Edison Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti anak dadu, tempurung kelapa, satu lembar paito untuk pasangan, dan uang tunai untuk pasangan.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Kampung Balong Jebres sering menjadi tempat berjudi, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menggerebek mereka yang sedang bermain judi.
Apa yang mereka lakukan, kata Edison, meresahkan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian itu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka mengaku ikut judi hanya iseng-iseng.
Pihaknya terus meningkatkan patroli di wilayah hukumnya guna memberantas penyakit masyarakat, seperti judi, minuman keras, prostitusi, dan narkoba sehingga kondusivitas tetap terjaga.Â
Atas perbuatan dua pelaku judi tersebut, pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.