KPK Tetapkan Sekda Tersangka Penerima Suap

Kamis 29 Desember 2016, 13:46 WIB

SUKABUMIUPDATE.COM - KPK menetapkan Sekretaris Daerah kabupaten Kebumen (Jateng) Adi Pandoyo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen APBD Perubahan 2016.

"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji ke penyelenggara negara di proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga kabupaten Kebumen dari APBD-Perubahan 2016, KPK menetapkan lagi 2 orang sebagai tersangka yaitu AP (Adi Pandoyo) sekretaris daerah kabupaten Kebumen dan BSA (Basikun) dari swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Adi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Basikun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Tersangka AP selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (Sigit Widodo), PNS pada Dinas Pariwisata kabupaten Kebumen dan YTH (Yudhy Tri H), ketua Komisi A DPRD 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di dinas Dikpora dalam APBD Perubahan 2016," tambah Febri.

Sehingga sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo selaku penerima suap dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap.

Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK pun langsung menahan Adi dan Basikun seusai diperiksa hari ini.

"Telah dilakukan hari ini penahanan terhadap dua tersangka yang baru diumumkan yaitu BSA ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan AP di Polres Jakarta Timur," ungkap Febri.

KPK juga saudah melakukan penggeledahan pada 21 Desember 2016 lalu terkait perkara ini.

"Pada Rabu, 21 Desember, sudah ada penggeledahan di 5 lokasi yaitu ruang kerja Bupati Kebumen, rumah dinas Bupati Kebumen, rumah pribadi Bupati Kebumen dan rumah dan kantor pengusaha Ayub yang berstatus saksi di Kebumen. Dari penggeledahan itu, 3 tim di lokasi menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan telepon selular," tambah Febri.

Namun hingga saat ini menurut Febri, KPK belum meningkatkan status Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.

"KPK melakukan penggeledahan tentu karena menduga pada lokasi tersebut ada info dan dokumen atau bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan ini. Dari hasil penggeledahan akan dikembangkan untuk pihak-pihak lain yang terlibat, tapi tergantung bukti-bukti terkait peningkatan status tersebut karena KPK harus mengantongi bukti yang cukup sebelum meningkatkan status seseorang," jelas Febri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 di beberapa tempat di Kebumen.

Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp750 juta.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi19 April 2024, 20:05 WIB

Cita-citanya Polwan, Orang Tua Terpukul Kehilangan Kayla Siswi Peserta Paskibraka Sukabumi

Orang tua Kayla Nur Syifa peserta seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal punya cita-cita jadi Polwan.
Orang tua Kayla Nur Syifa peserta Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumah duka (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat19 April 2024, 20:00 WIB

8 Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Updaters Wajib Mengetahui Apa Saja Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat.
Ilustrasi - Makanan Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat (Sumber : pexels.com/@Sebastian Coman Photography)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 19:25 WIB

Gelar Perundingan Kebonpedes, Kader PDIP Minta Yudi Suryadikrama Maju Pilkada Sukabumi

Sejumlah kader PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan dalam rangka menyikapi pemilihan bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
Kader PDI Perjuangan menggelar Perundingan Kebonpedes, Jumat (19/4/2024) | Foto : Syams
Sukabumi19 April 2024, 19:15 WIB

SDN Sundawenang Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Gondol Proyektor dan Gitar

Berikut kronologi kejadian SDN Sundawenang Parungkuda Sukabumi dibobol maling. Pelaku sempat kepergok dan dikejar penjaga sekolah.
SDN Sundawenang Parungkuda dibobol maling, Jumat (19/4/2024). (Sumber : Istimewa)
Life19 April 2024, 19:00 WIB

Ajak Bicara dengan Perasaan, 9 Cara Mengatasi Anak Stres Karena Sering Dimarahi Orang Tua

Mengatasi stres yang disebabkan oleh seringnya anak dimarahi oleh orang tua memerlukan pendekatan yang sensitif dan mendukung.
Ilustrasi. Mengatasi stres yang disebabkan oleh seringnya anak dimarahi oleh orang tua memerlukan pendekatan yang sensitif dan mendukung. (Sumber : pixabay.com/@AnnieSpratt)
Sukabumi19 April 2024, 18:20 WIB

Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi, Sosok Kayla di Mata Keluarga

Kayla Nur Syifa siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia saat seleksi Paskibraka dimakamkan di TPU Cimuhara Gunungguruh Sukabumi.
Jenazah Kayla Nur Syifa Siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia saat seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi dimakamkan. (Sumber : SU/Asep Awaludin)