KPK Terima Penyidik Baru Dari Polri

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.COM - KPK sudah menerima tambahan penyidik baru yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia.

"Masuknya beberapa penyidik baru itu dimaksudkan agar membuat negara ini cepat lepas dari jeratan perilaku korup yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di luar pulau Jawa yang dalam banyak kasus belum tersentuh secara sempurna," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Tercatat ada sekitar 30 orang penyidik baru dari Polri yang sudah diterima oleh KPK beberapa waktu lalu.

Saut bahkan menargetkan KPK akan punya sekitar 3.000 orang pegawai pada 2019.

"Dalam pikiran saya, KPK sekarang hingga masa akhir kami berlima pada 2019 paling tidak akan memiliki 3.000 pegawai dari sekitar 1.200-an yang ada saat ini. Mereka tentunya terdiri atas berbagai keahlian dan latar belakang yang akan mengisi posisi di jajaran deputi informasi dan data, pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Rakyat di banyak Wilayah saat ini merasakan ketidakadilan dan selalu memanggil-manggil pertolongan dari KPK, ini harus direspons," tambah Saut. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK saat ini juga sedang mencari tambahan pegawai melalui program Indonesia memanggil.

"Saya belum dapat laporan yang terakhir, tapi pada 2016 KPK akan menambah 150 orang pegawai, pada 2017 dapat tambahan 400 pegawai. Semua direkrut pada 2016 sehingga awal 2017 semuanya sudah on board," kata Agus Minggu (9/10).

Di Deputi Penindakan KPK saat ini penyidik berjumlah 91 orang yang terdiri atas penyidik Polri dan penyidik independen yang diangkan sendiri oleh KPK, selanjutnya penyelidik berjumlah 118 orang dan penuntut umum berjumlah 88 orang yang berasal dari Kejaksaan Agung.

Padahal pengaduan masyarakat pada 2015 berjumlah 5.694 laporan dengan indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 2.807 namun yang ditindaklanjuti oleh KPK ke deputi Penindakan hanya 171 laporan, sisanya ditindaklanjuti ke institusi eksternal seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, kementerian hingga berkomunikasi dengan pelapor.

Aturan pengangkatan penyidik dari Polri di KPK terdapat pada pasal 39 ayat 3 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan penyidik dari polisi ke KPK harus diberhentikan sementara selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012 tentang perubahan PP No 63 tahun 2005 mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pada pasal 5 mengatur masa tugas pegawai di KPK adalah selama empat tahun dan dapat diperpanjang selama enam tahun dengan dua tahap yaitu tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun setelah pimpinan KPK berkoordinasai dengan pimpinan instansi asal.

Dalam pasal itu juga disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life20 April 2024, 12:00 WIB

6 Cara Ampuh Menghadapi Catcalling, Wanita Wajib Tahu!

Catcalling dapat berupa seruan, lirikan, isyarat tubuh yang tidak pantas, atau komentar yang merendahkan dan merendahkan martabat seseorang.
Ilustrasi. Cara Mencegah Catcalling. Sumber : pixabay/fkpsiclgy12
Jawa Barat20 April 2024, 11:11 WIB

Pemerintah Siapkan Pompanisasi untuk Dongkrak Produksi Beras Termasuk di Sukabumi

ementerian mengantisipasi hal-hal semacam itu agar tak menghambat produksi padi. Salah satunya lewat program pompanisasi di setiap daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengikuti rapat koordinasi ketahanan pangan dan produktivitas pertanian di Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 April 2024 (Sumber: dokpim)
Sehat20 April 2024, 11:00 WIB

5 Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Cara mengelola keinginan penderita asam urat konsumsi asupan tinggi protein purin bisa dengan mengonsumsi banyak buah-buahan, sayuran, biji-bijian utuh, dan protein nabati rendah lemak, serta membatasi konsumsi daging merah, makanan laut, dan alkohol.
Kopi. Salah Satu Minuman Tinggi Protein Purin yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : pexels.com/ChevanonPhotography)
Keuangan20 April 2024, 10:46 WIB

Buruh di Sukabumi: Kami Berjuang Sendirian! Mediasi Tunggakan Upah Kembali Buntu

proses mediasi turut dihadiri oleh para petinggi perusahaan yakni HRD, Personalia, PPIC, kepala produksi, direktur utama hingga penasehat perusahaan serta dihadiri sekurangnya 60 eks buruh.
Puluhan eks-buruh PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) kembali melakukan mediasi bersama Pihak Perusahaan untuk memperjuangkan haknya datangi Disnakertrans (Sumber: istimewa)