Terkait Kasus Kuota Gula Impor, Jamwas Belum Periksa Jaksa Farizal

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.COM - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) belum memeriksa jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara dugaan impor gula ilegal.

"Perlu kami sampaikan bahwa beliau baru datang kemarin dari Sumatera Barat. Sampai di Kejaksaan Agung di kantor jam 12 malam, posisinya masih lelah. Oleh karena itu, demi percepatan proses hukum yang ada di KPK, maka kita sampaikan. Malam ini istirahat berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," kata Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Wito di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Wito bersama timnya sekira pukul 12.00 WIB hari ini mengantarkan Farizal untuk diperiksa di KPK sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto. Wito juga yang menjemput Farizal di KPK sekira pukul 20.00 WIB.

Farizal sudah menyelesaikan pemeriksaan sejak pukul 18.00 WIB. Namun, ia saat keluar dari Gedung KPK dicecar pertanyaan oleh awak media sehingga Farizal berjalan cepat keluar Gedung KPK.

Ia sempat berusaha memberhentikan taksi, namun supir angkutan umum itu menolak. Farizal pun mengitari depan Gedung KPK, dan kembali masuk ke ruang tunggu hingga Wito dan rombongan menjemputnya.

"Kan masih tersangka. Kita tunggu saja dulu. Jadi, kita tetap sama-sama menghormati. Kita terus intensif untuk kelancaran bersama, baik di KPK maupun di Kejaksaan. Saya mohon kepada teman-teman kedua lembaga sesuai dengan hasil koordinasi pimpinan kami Pak Jaksa Agung dan Pak Jamwas dengan KPK," tambah Wito.

Wito juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung juga akan memeriksa pihak lain yang terkait kasus ini, termasuk Kepala Kejati Sumatera Barat (Sumbar) Widodo Supriadi dan Asisten Pidana Khusus Dwi Samudji. "Iya, iya diperiksa," jawab Wito saat ditanya mengenai pemeriksaan keduanya.

Dalam perkara yang ditangani KPK, Farizal diduga menerima Rp365 juta dalam empat kali penyerahan dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum, seperti membuat eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan Xaveriandy. Kasus itu juga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang diduga menerima Rp100 juta agar bersedia mengusahakan penambahan kuota gula impor untuk CV Semesta Berjaya dengan imbalan sejumlah uang per kilogram gula.

Xaveriandy dan istrinya, Memi, disangkakan berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 201 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan, Irman Gusman dan Farizal disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Nasional19 April 2024, 03:16 WIB

Diduga Merayu Anggota PPLN, Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP dengan Tuduhan Asusila

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Ketua KPU Hayim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari | Foto : Youtube KPU
Internasional19 April 2024, 02:43 WIB

28 Karyawan Dipecat, Buntut Protes Kontrak Kerja Google dengan Militer Israel

Google memecat sejumlah karyawan setelah diketahui melakukan protes terhadap kondisi tenaga kerja dan kontrak perusahaan dengan militer Israel.
Kantor Google di San Francisco | Foto : Ist
Internasional19 April 2024, 02:02 WIB

Bencana Banjir Melanda Dubai, Ilmuan Peringatkan Hal Ini

Bencana alam berupa banjir melanda Dubai, Uni Emirat Arab, pada hari Selasa (16/4/2024), setelah hujan deras mengguyur negara tersebut.
Bencana Banjir Melanda Dubai | Foto : Capture video youtube HAG Weather
Keuangan19 April 2024, 01:29 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Jadi Pebisnis Ketimbang Karyawan, Ini Buktinya

Sesungguhnya ada beberapa tanda yang menjadi petunjuk orang lebih cocok jadi pebisnis daripada karyawan
Tanda orang lebih cocok jadi pebisnis  | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Inspirasi19 April 2024, 01:19 WIB

5 Tipe Overthinking yang Sering Dialami Banyak Orang, Kamu Termasuk yang Mana?

Overthingking sejatinya dibagi ke dalam beberapa tipe yang mungkin jarang diketahui banyak orang. Mari simak penjelasan berikut
Tipe orang overthingking | Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi19 April 2024, 00:53 WIB

Warga Keluhkan Sampah Dekat Terminal Sagaranten Sukabumi, Tidak Ada TPS Meski Iuran

Sejumlah pedagang dan warga mengeluhkan pengolahan sampah di sekitar Terminal Sagaranten Kabupaten Sukabumi
Warga Sagaranten sedang membersihkan sampah yang menumpuk | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 00:03 WIB

ASN di Sukabumi Balik Tuduh Istrinya yang Lakukan KDRT, Akan Dilaporkan Jika Tak Minta Maaf

ASN di Sukabumi membantah tuduhan KDRT. Ia menyebut informasi yang disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukumnya merupakan kebohongan, tidak sesuai fakta, dan terlalu dilebih-lebihkan.
Huasa hukum BCA, Muhammad Adad Maulana saat menunjukan bukti KDRT yang dilakukan oleh DM kepada BCA | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi18 April 2024, 23:16 WIB

Pelajar dan Forkopimcam Cisolok Bersihkan Pantai Karang Hawu Pasca Libur Lebaran 2024

Usai cuti libur lebaran 2024, Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024).
Forkopincam Cisolok bersama para pelajar SMP Cisolok melakukan aksi bersih-bersih sampah di Pantai Karang Hawu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/4/2024) | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi18 April 2024, 22:56 WIB

Anggota DPRD Beri Apresiasi Libur Lebaran 2024 di Sukabumi Nihil Korban Jiwa

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim gabungan atas keberhasilan mereka dalam meningkatkan keamanan di objek wisata selama libur Lebaran 2024.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola18 April 2024, 22:54 WIB

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Bungkam Australia 1-0

Gol Komang Teguh membawa Timnas Indonesia U-23 kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024.
Komang Teguh cetak gol satu-satunya Timnas Indonesia U-23 atas Australia di Piala Asia U-23 2024 Qatar. (Sumber : PSSI)