Tjahjo Kumolo Nilai Ahok Seharusnya Menghargai UU Pilkada

Sabtu 24 Februari 2018, 16:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, menguji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada.

Sejak Indonesia mengenal pemilu langsung pasca reformasi 1998, baru kali ini pejabat petahana menggugat produk hukum terkait pemilu.

Ahok sudah mendeklarasikan diri akan maju ke Pilkada Jakarta 2017 nanti melalui jalur partai politik, padahal hingga beberapa waktu lalu jaringan Teman Ahok masih bekerja untuk menggolkan dia melalui jalur independen.

Menurut dia, langkah Ahok itu hak setiap warga negara dan sebagai menteri dalam negeri, dia menghargai langkah Ahok.

"Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah, jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing," kata Kumolo, di Jakarta, Rabu.

Namun, lanjut dia, kepala daerah itu disumpah dalam jabatannya pada waktu pelantikan, salah satunya adalah menjalankan undang-undang yang berlaku.

"Kepala daerah, pejabat, menteri, kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," katanya.

Kumolo mengatakan, UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali termasuk Ahok secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara.

"Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada 12 Februari 2017," katanya.

Dia mengatakan, petahana yang cuti bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengawal jalan pemerintahan agar tidak terhenti.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahok telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan wajib cuti bagi petahana.

Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negar; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 70 Ayat (4) UU Pilkada berbunyi: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. (*/ant)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Bola25 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi dan Link Live Streaming Dewa United vs Madura United di Liga 1 Pekan ke-33

Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33.
Dewa United vs Madura United akan saling bentrok sore ini di Liga 1 2023/2024 pekan ke-33. (Sumber : X/@dewaunitedfc_/@MaduraUnitedFC).
Kecantikan25 April 2024, 12:00 WIB

Tetap Lembab, 10 Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas

Jangan lupa untuk tetap konsisten dalam merawat kulit dan memberikan perhatian ekstra saat cuaca panas atau musim panas agar kulit tetap glowing.
Tetap Lembab, Ini Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Life25 April 2024, 11:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disenangi Semua Kalangan

Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain.
Ilustrasi. Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain. (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)
Sukabumi25 April 2024, 11:25 WIB

Jemaah Haji Kota Sukabumi Tahun 2024 Ada 336 Orang, Lebih Banyak Perempuan

Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terkait keberangkatan.
(Foto Ilustrasi) Tahun 2024 Kota Sukabumi mendapat penambahan kuota 80 orang sehingga jumlah calon jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 336 orang. | Foto: Pixabay
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi25 April 2024, 10:55 WIB

Sempat DPO, Bos Investasi Bodong Senilai Rp 5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri

H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan.
H (43 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat25 April 2024, 10:30 WIB

Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami dengan 8 Gaya Hidup Sehat

Penting untuk diingat bahwa sebaiknya konsultasikan dengan dokter sebelum memulai atau mengubah regimen pengobatan asam urat, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Untuk Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami Yuk Terapkan Cara Pola Hidup Sehat. | Foto: Freepik/@freepik
Life25 April 2024, 10:00 WIB

Bersyukur, 10 Kebiasaan Kecil yang Membuat Kamu Bisa Hidup Lebih Bahagia

Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, kamu dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan.
Ilustrasi - Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, Anda dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi25 April 2024, 09:43 WIB

28 Tahun Otda: Kota Sukabumi Komitmen Soal Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

Otonomi daerah adalah upaya desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada memimpin apel memperingati Hari Otda ke-28 di halaman Setda Kota Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Inspirasi25 April 2024, 09:31 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Syarat: Bisa Bahasa Inggris Dasar

Jobseeker Yuk Cek Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Salah Satu Syaratnya adalah Bisa Bahasa Inggris Dasar.
Ilustrasi. Wawancara. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Syarat: Bisa Bahasa Inggris Dasar (Sumber : Pexels/EdmondDantes)