SUKABUMIUPDATE.com - Sekelompok massa mendatangi Markas Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat pada Ahad, 13 Desember 2020. Dalam video yang diterima Tempo, massa terlihat memaksa masuk dan meminta agar ditahan untuk menggantikan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kepala Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Besar Dony Eka Putra membenarkan peristiwa tersebut. "Ya, menyampaikan aspirasi mereka terkait penahanan Rizieq dan kami jelaskan bahwa itu penanganannya kan di Polda Metro Jaya, namun apa yang mereka sampaikan Insya Allah akan kami teruskan ke pimpinan," ucap dia saat dikonfirmasi pada Ahad, 13 Desember 2020.
Massa yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Islam Ciamis, kata Donny, meminta Rizieq Shihab agar dibebaskan. "Dikeluarkan Rizieq dari tahanan, intinya itu," kata Donny.
Sebagaimana diketahui, pemimpin Front Pembela Islam atau FPI itu langsung ditahan oleh polisi usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada 12 Desember 2020.
Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. Selain Rizieq, ada lima pentolan FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
SUMBER: TEMPO.CO