SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur telah menangkap TH alias HA alias Ani, tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus menjual sejumlah paket arisan di Cianjur.
Ani yang merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya itu diciduk setelah hampir enam bulan bersembunyi dari kejaran polisi. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam rilis yang disampaikan polisi, Rabu (2/12/2020), berikut barang bukti yang diamankan:
- 1 buah buku berisi data berupa 56 lembar fotokopi KTP ketua kelompok,
- 1 buah buku berisi data berupa 24 lembar fotokopi KTP ketua kelompok,
- 500 lembar brosur iklan voucher lebaran dengan berbagai macam produk,
- 103 buku berisi tulisan pesanan berbagai barang elektronik,
- 1 kantong pelastik berisikan kertas bertuliskan berbagai pesanan,
- 1 mesin penghitung uang,
- 1 alat pemeriksa uang,
- 23 buku paket tabungan kurban warna kuning,
- 14 buku paket tabungan kurban lain,
- 1 buah perjanjian pengeluaran semua paket,
- 4 lembar foto saat penyerahan uang.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, sampai saat ini tak ada uang yang ikut disita. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Ani, semua uang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan pengakuan dia, uangnya dipakai sendiri untuk kepentingan pribadi. Tidak ada uang yang mengalir ke pihak lain," ujar Anton kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
BACA JUGA: Tersangka Arisan Bodong Miliaran Rupiah Ditangkap Polisi, Ribuan Warga Sukabumi jadi Korban
Anton mengakui pihak penyidik sedang mendalami temuan sebuah brankas dari lokasi rumah tersangka, namun hingga saat ini belum dibuka sehingga belum diketahui apakah isinya ada uang atau kosong.
"Belum dipastikan apakah ada uangnya atai tidak, sebab sampai saat ini brankas tersebut belum dibuka. Kita masih mendalami kemungkinan dugaan pencucian uang (money laundry)," kata Anton.
Hingga saat ini, lanjut Anton, dari dua laporan yang masuk ke Polres Cianjur, kerugian ditaksir encapai Rp 9 miliar. "Baru ada dua laporan masuk yang diproses di Polres Cianjur," tutur Anton.
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Cianjur Asal Sukabumi jadi 6 Ribu Lebih, Total Kerugian Rp 23,8 Miliar
Diberitakan sebelumnya, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan bodong itu, telah dilakukan tersangka sejak 2014 lalu. Ratusan bahkan ribuan orang diduga menjadi korban arisan berkedok investasi yang dikelola HA alias Ani (46 tahun).
HA sendiri telah dilaporkan ke polisi karena dinilai ingkar janji tidak merealisasikan sejumlah paket arisan sebagaimana tenggat waktu yang telah disepakati bersama per 31 Juli 2020.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.