Pidana Pemilu: Bagi-bagi Beras Timses Divonis 3 Tahun Penjara, Kades Viral Juga Dihukum

Senin 30 November 2020, 12:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan salah satu pasangan. 

Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro SH dan Hakim Anggota Kustrini SH serta Dian Yuniarti SH juga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukumnya untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lain setelah vonis. 

"Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih," ujar Glorious mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11/2020).

BACA JUGA: Plt Bupati Cianjur Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi Soal Viralnya Biji Plastik dalam Beras Bansos

Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara. 

Pendamping hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh. 

"Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia 

Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim. 

"Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," katanya. 

Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa berinisial AM, juga memasuki tahapan putusan. 

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM. 

Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di Kantor Kecamatan Leles yang menyebut calon. Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp 4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar. 

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp 4 juta.

Catatan Redaksi: Ada perbaikan naskah dan judul berita pada pukul 19.59 WIB

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten