Gubernur Jabar Teken UMK 2021, Ini Daftar Kota dan Kabupaten yang Upahnya Naik dan Tetap

Minggu 22 November 2020, 04:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Sabtu (21/11/2020).

Dilansir dari Tempo.co, penetapan upah minimum yang berlaku untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di daerah Jawa Barat tahun 2021.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan upah tersebut.

Selain rekomendasi dari daerah bersangkutan, penetapan juga disebutnya memasukkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Setiawan mengatakan, sebagian daerah mengirim rekomendasi upah minimum naik dibandingkan yang berlaku tahun ini.

“Ada sekitar 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan, tetapi itu pun berdasarkan pada kenaikan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Jadi pada pada dasarnya kami sangat menghargai terkait dengan rekomendasi surat dari kabupaten/kota,” kata dia.

Sementara 10 daerah disebutnya memilih mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah untuk tidak menaikkan upah minimum. Artinya, tidak ada rekomendasi kenaikan UMK pada 2021 dan masih mengacu pada 2020.

10 daerah tersebut adalah, Kota Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

Setiawan mengatakan, ke-10 daerah tersebut dijanjikan peluang untuk menaikkan upahnya pada tahun depan. "Sangat memungkinkan, yang saat ini tidak menaikkan terkait dengan upah minimum kabupaten/kota, dan seiring dengan pemulihan dari ekonomi kita, pastinya akan ada perbaikan,” kata Setiawan.

Menurut Setiawan, pemerintah provinsi memahami pandemi Covid-19 sudah memberikan dampak luar biasa bagi sektor dunia usaha. Dia mengutip data yang menyebut ada sekitar 2001 perusahaan yang terdampak, dan berdampak kepada tenaga kerjanya yaitu sekitar 112 ribuan orang.

"Kemudian dari situ yang merumahkan sekitar 987 perusahaan, dan berdampak pada 80 ribuan pekerja. Dan yang paling buruk yaitu mem-PHK-kan,” kata dia.

Setiawan meminta semua pihak memahami keputusan penetapan UMK 2021 tersebut yang diklaimnya sudah ditimbang matang. “Mudah-mudahan bisa diterima oleh berbagai pihak,” kata dia.

Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 terdapat daftar besaran UMK 2021 masing-masing kabupaten/kota. Dari daftar tersebut UMK 2021 untuk Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa barat yakni Rp 4.793.312 setelah naik dari tahun ini yang sebesar Rp 4.594.324,54.

Berikut rincian UMK 201 untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat selengkapnya yang telah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil:

  1. Karawang Rp 4.793.312
  2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
  4. Kota Depok Rp 4.339.514,73
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
  7. Purwakarta Rp 4.173.568,61
  8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48
  9. Bandung Barat Rp 3.248.283,28
  10. Sumedang Rp 3.241.929,67
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
  12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
  14. Subang Rp 3.064.218,08
  15. Cianjur Rp 2.534.798,99
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
  17. Indramayu Rp 2.373.073,46
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
  20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75
  22. Garut Rp 1.961.085,70
  23. Majalengka Rp 2.009.000
  24. Kuningan Rp 1.882.642,36
  25. Ciamis RP 1.880.654,54
  26. Pangandaran Rp 1.860.591,33
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)