SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Sabtu (21/11/2020).
Dilansir dari Tempo.co, penetapan upah minimum yang berlaku untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di daerah Jawa Barat tahun 2021.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam penetapan upah tersebut.
Selain rekomendasi dari daerah bersangkutan, penetapan juga disebutnya memasukkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Setiawan mengatakan, sebagian daerah mengirim rekomendasi upah minimum naik dibandingkan yang berlaku tahun ini.
“Ada sekitar 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan, tetapi itu pun berdasarkan pada kenaikan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Jadi pada pada dasarnya kami sangat menghargai terkait dengan rekomendasi surat dari kabupaten/kota,” kata dia.
Sementara 10 daerah disebutnya memilih mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah untuk tidak menaikkan upah minimum. Artinya, tidak ada rekomendasi kenaikan UMK pada 2021 dan masih mengacu pada 2020.
10 daerah tersebut adalah, Kota Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
Setiawan mengatakan, ke-10 daerah tersebut dijanjikan peluang untuk menaikkan upahnya pada tahun depan. "Sangat memungkinkan, yang saat ini tidak menaikkan terkait dengan upah minimum kabupaten/kota, dan seiring dengan pemulihan dari ekonomi kita, pastinya akan ada perbaikan,” kata Setiawan.
Menurut Setiawan, pemerintah provinsi memahami pandemi Covid-19 sudah memberikan dampak luar biasa bagi sektor dunia usaha. Dia mengutip data yang menyebut ada sekitar 2001 perusahaan yang terdampak, dan berdampak kepada tenaga kerjanya yaitu sekitar 112 ribuan orang.
"Kemudian dari situ yang merumahkan sekitar 987 perusahaan, dan berdampak pada 80 ribuan pekerja. Dan yang paling buruk yaitu mem-PHK-kan,” kata dia.
Setiawan meminta semua pihak memahami keputusan penetapan UMK 2021 tersebut yang diklaimnya sudah ditimbang matang. “Mudah-mudahan bisa diterima oleh berbagai pihak,” kata dia.
Di dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 terdapat daftar besaran UMK 2021 masing-masing kabupaten/kota. Dari daftar tersebut UMK 2021 untuk Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa barat yakni Rp 4.793.312 setelah naik dari tahun ini yang sebesar Rp 4.594.324,54.
Berikut rincian UMK 201 untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat selengkapnya yang telah ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil:
- Karawang Rp 4.793.312
- Kota Bekasi Rp 4.782.935,64
- Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
- Kota Depok Rp 4.339.514,73
- Kota Bogor Rp 4.169.806,58
- Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
- Purwakarta Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung Rp 3.742.276,48
- Bandung Barat Rp 3.248.283,28
- Sumedang Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- Subang Rp 3.064.218,08
- Cianjur Rp 2.534.798,99
- Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
- Indramayu Rp 2.373.073,46
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75
- Garut Rp 1.961.085,70
- Majalengka Rp 2.009.000
- Kuningan Rp 1.882.642,36
- Ciamis RP 1.880.654,54
- Pangandaran Rp 1.860.591,33
- Kota Banjar Rp 1.831.884,83
Sumber: Tempo.co