SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh yang menggelar demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur hingga pukul 16.00 WIB, tetap bertahan. Mereka menunggu hasil pertemuan perwakilan buruh dengan anggota dewan, Selasa (6/10/2020).
Hasilnya, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai Demokrat, Denny Aditya, dan Fraksi PKS, Sinta Dewi Yuniarti, menemui para buruh.
Tidak hanya menemui, kedua wakil rakyat tersebut mendengarkan aspirasi para buruh yang disampaikan Aliansi Buruh Cianjur dan perwakilan dari serikat pekerja dengan duduk di jalan aspal.
"Negara ini negara hukum, biarkan proses hukum yang berjalan. Kami bersama kaum buruh akan berjuang," kata Denny Aditya.
BACA JUGA: Tolak UU Omnibus Law, Ribuan Buruh di Cianjur Turun ke Jalan
Denny menegaskan, Undang-Undang Omnibus Law disahkan tengah malam saat masyarakat Cianjur sedang tertidur.
"Kami dari Partai Demokrat dan PKS kalah voting. Kami tidak diberikan satu menit pun untuk menjelaskan," ujarnya.
Menurutnya, ada mekanisme yang bisa dilakukan yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Serahkan kepada mekanisme, kami punya wakil rakyat di DPR RI yang selalu mengawal," tandas Denny.
Hal senada diutarakan Anggota Fraksi PKS, Sinta Dewi Yuniarti. Menurut dia, PKS akan terus mengawal dan mendorong Anggota DPR RI agar Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan.
Usai mendapat jawaban dari perwakilan legislatif, para buruh pun secara bertahap membubarkan diri. Mereka berjanji sesuai jadwal akan melakukan aksi selama 3 hari, yakni 6, 7, dan 8 Oktober 2020.