SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (6/10/2020), meminta pemerintah membatalkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, menjelaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan tuntutan buruh yang melakukan aksi. Namun, Heri mengatakan, tuntutan yang disampaikan para buruh ke DPRD Kabupaten Cianjur memang sudah seharusnya.
"Kami hanya pelaksana di lapangan. Undang-undang disahkan DPR RI, maka kalau ada tuntutan bisa menempuh jalur hukum seperti judicial review," ujar Heri kepada wartawan di sela-sela aksi, Selasa (6/10/2020).
BACA JUGA: Tolak UU Omnibus Law, Ribuan Buruh di Cianjur Turun ke Jalan
Menurut Heri, UU Omnibus Law memang sudah disetujui para anggota DPR RI. Namun, hingga saat ini belum disetujui oleh Presiden RI.
"Setelah disetujui oleh DPR RI artinya tinggal menunggu waktu selama 30 hari ke depan untuk disahkan oleh Presiden RI. Tapi, jika tetap tidak ditandatangani oleh Presiden maka secara tidak langsung keputusan DPR RI tentang UU Omnibus Law tersebut sudah berlaku," kata Heri.
Heri mengatakan, keputusan persetujuan DPR RI itu sudah masuk ke lembaran negara (arsip). Namun, jika para buruh merasa tidak puas maka mereka bisa mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA). "Silakan tempuh jalur hukum yang berlaku, bila perlu ajukan gugatan melalui judisial review ke MA," ungkapnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.