Tangisan Histeris Sang Nenek, Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cianjur

Kamis 24 September 2020, 06:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur dengan pelaku RP (11 tahun) dan korban RTH (8 tahun) telah memasuki putusan di Pengadilan Negeri Cianjur. Putusan menyebut pelaku harus direhabilitasi paling lama enam bulan.

Aan (60 tahun), nenek korban, langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut. Ia tak henti mengucap terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan pengusutan hingga tuntas.

"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan," katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020).

Aan berpesan agar semua keluarga di Indonesia menjaga anaknya masing-masing jangan sampai menjadi korban sebagaimana yang dialami oleh cucunya. "Cukup cucu saya yang menjadi korban," katanya sambil menangis.

Aan mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak Polres Cianjur yang telah memproses kasus ini dari awal hingga menemui titik terang.

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur  RP (11 tahun), di kawasan Karangtengah, Cianjur, atas korbannya seorang anak laki-laki berinisial RTH (8 tahun), ditetapkan bersalah dan dikenakan atau diikutsertakan (rehabilitasi) dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm Tanggal 21 September 2020 perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak di bawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.

Dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Keputusan tersebut juga tertuang dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 september 2020. 

Dengan menimbang surat keputusan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur yang telah ditanda tangani oleh penyidik Bapas Cianjur, pengambilan pelaku RP untuk menjalani masa reahabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan demikian berdasarkan surat ketetapan yang ditanda tangai oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Taufan Rachmadi tertanggal 22 September 2020 menetapkan poin pertama mengabulkan permohonan dari keluarga korban atas perlakuan pelaku terhadap korban RTH. 

Dari keterangan Kanit PPA Polres Cianjur pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dilaksanakan di Mapolres Cianjur Kamis, 24 September 2020 tampa dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

Aan mengatakan keluarga korban tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil terhadap dampak dari kejadian kasus ini yang telah merugikan keluarganya. 

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan terkait surat penetapan Pengadilan Negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaannya di Mapolres Cianjur yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku. 

"Pelaku yang masih di bawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Ade Novi.

Terpisah, keluarga pelaku yang keluar dari unit PPA tak menerima hasil putusan tersebut. "Kami tidak mau menandatangani surat putusan itu," ujar Rina (40 tahun), ibu kandung korban, saat ditemui setelah penyerahan surat keputusan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat03 Mei 2024, 17:30 WIB

7 Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah, Salah Satunya Rendah Karbohidrat

Inilah Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah Agar Tetap Stabil, Salah Satunya Rendah Karbohidrat
Ilustrasi. Mentimun adalah salah satu satu contoh sayuran non amilase, tergolong makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah (Sumber : Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:20 WIB

35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Nama-namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan 35 nama anggota DPRD terpilih. Penetapan itu dilakukan berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 dan keputusan KPU no 5 tahun 2024.
Rapat Pleno penetapan 35 nama Anggota DPRD Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi03 Mei 2024, 17:20 WIB

35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Nama-namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan 35 nama anggota DPRD terpilih. Penetapan itu dilakukan berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 dan keputusan KPU no 5 tahun 2024.
Rapat Pleno penetapan 35 nama Anggota DPRD Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi03 Mei 2024, 17:08 WIB

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api Terkubur di Cisaat Sukabumi, Stand dengan Amunisi Aktif

Pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan atas penemuan dua senjata laras panjang yang terkubur di dalam tanah lengkap dengan kotak senjata hingga peluru yang masih aktif yang di Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Dua senjata api laras panjang yang ditemukan terkubur di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 29 April 2024. | Foto: Asep Awaludin
Sukabumi03 Mei 2024, 17:04 WIB

Angkot Terbakar di Nagrak Sukabumi, Diduga akibat Selang Bensin Bocor

Berikut kronologi dan dugaan pemicu terjadinya kebakaran angkot di Nagrak Sukabumi.
Tangkapan layar video angkot yang terbakar di Nagrak Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Musik03 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Bleeding Love Leona Lewis yang Viral

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu Bleeding Love Leona Lewis yang Viral di Media Sosial.
Lagu Bleeding Love Leona Lewis (Sumber : YouTube/LeonaLewis)
Sehat03 Mei 2024, 16:30 WIB

9 Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat

Yuk Coba Sederet Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat Berikut!
Ilustrasi - Daging Ayam. Tips Mengkonsumsi Makanan Purin untuk Penderita Asam Urat. (Sumber : Freepik.com/@mdjaff)
Sehat03 Mei 2024, 16:00 WIB

Begini Cara Mengobati dan Mencegah Serangan Asam Urat yang Sering Kambuh

Asam urat yang sering kambuh terasa sangat menyakitkan dan sangat menganggu aktivitas.
Ilustrasi - Asam urat yang sering kambuh terasa sangat menyakitkan dan sangat menganggu aktivitas. (Sumber : Freepik.com/@ rawpixel.com)
Life03 Mei 2024, 15:30 WIB

Begini 5 Ciri Orang Miskin Banyak Gaya Padahal Keuangan Terbatas

Updaters, Inilah Sederet Ciri Orang Miskin Banyak Gaya Padahal Keuangan Terbatas. Coba Perhatikan Baik-baik!
Ilustrasi. Konsumtif. Ciri Orang Miskin Banyak Gaya Padahal Keuangan Terbatas. (Sumber : Pexels/AlexandraMaria)
Sukabumi03 Mei 2024, 15:21 WIB

Sadisnya Pelajar SMP Sukabumi Ini, 47 Adegan Bunuh dan Sodomi Bocah SD

Kasus tewasnya bocah sd di Cipetir Kadudampit Sukabumi yang tubuhnya ditemukan dengan leher terjerat celana
Rekontruksi penyidikan perkaran pembunuhan disertai tindak asusila bocah sd oleh pelajar SMP di Sukabumi (Sumber: su/awal)