SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Pilkada Tahun 2020.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
BACA JUGA: Indeks Kerawanan Pilkada Cianjur Peringkat Kedua di Jabar
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 836/PL.02.2-Kpt/3203/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor 837/PL.02.2-Kpt/3203/KPU-Kab/X/2019, tentang Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, untuk calon perseorangan jumlah minimal dukungan paling sedikit 6,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019, yaitu sebanyak 1.666.979 setelah pembulatan sama dengan 108.354.
"Dukungan sebanyak itu harus tersebar minimal di 17 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Cianjur," ujar Selly.
BACA JUGA: KPU RI: Pemkab dan KPU Cianjur Bisa Jadi Contoh Pilkada Serentak di Indonesia
Selly menambahkan, untuk calon dari partai politik memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah 50 kursi di DPRD Kabupaten Cianjur hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 sama dengan 10 kursi. Atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Tahun 2019 paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah yaitu sebanyak 1.148.286 sama dengan 287.072 suara sah.
"Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik dan atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Cianjur dalam Pemilu Tahun 2019," kata Selly.
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 dengan ketentuan:
1. Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Cianjur paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran.
2. Ketentuan syarat pencalonan, syarat calon dan formulir pendaftaran calon berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diunduh melalui alamat http://kpud-cianjurkab.go.id/.
3. Dokumen pencalonan (formulir-formulir dan foto masing-masing calon) dibuat hardcopy sebanyak 2 (dua) rangkap, 1(satu) asli dan 1 (satu) salinan, serta softcopy untuk diunggah dalam sistem Informasi Pencalonan (SILON).
4. Proses pelaksanaan pendaftaran, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan face shield serta physical distancing sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
5. Informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke KPU Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur, atau menghubungi helpdesk pencalonan sdr. Agus Ependi HP/WA 0877 1460 0577.
Selly mengatakan, pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dilaksanakan pada Jumat - Sabtu, 4-5 September 2020 pukul 08.00 Wib - 16.00 Wib. Kemudian Minggu, 6 September 2020 mulai pukul 08.00 WIb - 24.00 Wib.
"Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Jalan Taifur Yusuf Nomor 35 Cianjur," jelasnya