SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kabupaten Cianjur, mengeluhkan mahalnya biaya pemeriksaan rapid test antibodi virus corona atau Covid-19. Saat ini untuk rapid test atas inisiatif sendiri dikenai biaya berkisar Rp 250 ribu lebih.
Padahal, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Melalui Surat Edaran Kemenkes tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi 6 Juli 2020 diketahui bahwa besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA: Masuk Pasirhayam, Sopir dan Penumpang Lakukan Rapid Test Drive Thru
Yayah (40 tahun) seorang warga Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, mengaku harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya pemeriksaan rapid test di salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Selain harus membayar biaya rapid test sebesar Rp 250 ribu, lanjut Yayah, dia juga dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 10 ribu dan biaya surat keterangan sehat sebesar Rp 15 ribu.
"Saat itu untuk keperluan putra saya kembali ke perantauan. Totalnya sebesar Rp 275 ribu. Ya tak tahu, kenapa menjadi lebih mahal dibandingkan dengan yang ditetapkan oleh Kemenkes," kata Yayah kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
BACA JUGA: Tes Kesehatan Agar Bisa Kembali ke Jakarta, Pemudik Cianjur Kabur Usai Hasil Rapid Test Reaktif
Wawan (48 tahun), warga lainnya mengaku harus membayar lebih mahal hingga mencapai Rp 450 ribu untuk biaya pemeriksaan rapid test di salah satu apotek ternama.
"Karena dapat rekomendasi dari beberapa rekan, di apotek tersebut. Tapi justru, harganya lebih mahal berkisar Rp 450 ribu dan itu pun untuk surat keterangan saya masih harus ke fasilitas kesehatan milik pemerintah," jelas Wawan.
Sementara itu, Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal, mengakui biaya pemeriksaan rapid test saat ini lebih mahal dibanding tarif yang ditetapkan Kemenkes.
BACA JUGA: Kemenkes Tetapkan Tarif Atas Rapid Test, Tak Boleh Lebih Dari 150 Ribu!
Kondisi itu, jelas Yusman, karena biaya pengadaan alat rapid test yang digunakan di setiap fasilitas kesehatan milik pemerintah di Kabupaten Cianjur lebih mahal.
"Di fasilitas kesehatan tingkat kecamatan, biayanya mencapai Rp 250 ribu untuk rapid test. Kondisi ini, karena biaya pengadaan alat rapid test lebih mahal. Sebelum adanya surat edaran dari Kemenkes. Jika kita menyesuaikan harga dengan surat edaran itu, tentunya tidak akan tertutup," jelas Yusman.
Yusman mengatakan, surat edaran itu baru diterima 6 Juli 2020. Untuk sementara hingga alat rapid test stok lama habis, pelayanan rapid test masih menggunakan aturan sebelumnya yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Cianjur.
"Harga satuannya, rapid test Rp 250 ribu, ditambah biaya pendaftaran Rp 10 ribu dan pemeriksaan serta surat keterangan kesehatan Rp 15 ribu, sehingga total Rp 275 ribu seperti yang diatur Perbup," tutur Yusman.