SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Abdul Muiz, menyampaikan pernyataan Kepala Badan BP2MI. Bahwa banyak pekerja migran dari Jawa Barat salah satunya Sukabumi berangkat ke luar negeri di sektor perkapalan atau pelayaran ikan. Namun, tidak terdaftar di Dinas Ketenagarkerjaan baik Kota, Kabupaten, maupun Provinsi Jabar.
BACA JUGA: Pansus VI DPRD Jabar Abdul Muiz, Pemerintah Harus Lebih Serius Memikirkan Pelindungan PMI
Hal itu disampaikan Abdul Muiz yang juga anggota Pansus VI DPRD Jabar yang tengah menggenjot Raperda PMI (Pekerja Migran Indonesia), seusai kunjungan kerja ke UPT Pelabuhan dan Perikanan Dinas Kelautan Propinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Kepala Badan BP2MI di Jakarta.
"Migran di sektor ini rawan dan banyak korban dengan berbagai permasalah yang dihadapi. Antara lain, gaji tidak terlalu kecil, tidak dibayar dan manipulasi gaji dalam kontrak kerja, kemudian ada perlakuan tidak manusiawi dan kondisi kerja yang tidak baik. Dimana tidak diberi makan dan waktu istirahat cukup (hanya diberi waktu tiga jam untuk tidur), termasuk kapal tidak sandar di pelabuhan hingga 1 tahun lamanya," ujar Muiz.
Kemudian masalah hukum dan dokumentasi, sambung Muiz, Anak Buah Kapal (ABK) tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor dan buku laut. Bahkan, tidak dibuatkan izin tinggal di negara dimana kapal sandar. "Terlibat tindak pidana, perkelahian, pelanggaran wilayah atau ilegal fishing, dan terlibat penyelundupan narkoba," bebernya.
BACA JUGA: Abdul Muiz Dorong Pemprov Jabar Buat Kebijakan Berpihak pada Tenaga Kerja Migran
Lalu pemasalahan kontrak kerja atau perjanjian (PKL). Tidak ada kontrak antara ABK dengan pemilik kapal, kontrak kerja dibuat antara pemilik kapal dengan ABK, namun hanya ditandatangani ABK termasuk kontrak tidak disahkan oleh pemerintah.
"Permasalahan kompetensi dan pengetahuan. ABK di kapal penangkapan ikan tidak memiliki kompetensi kerja, penguasaan bahasa, serta tidak memahami hak dan kewajiban mereka," jelasnya.
Lanjut Muiz, lalu permasalahan asuransi, dimana asuransi tidak jelas dan bahkan tidak ada asuransi bagi para ABK. "Terakhir pemasalahan hukum negara bendera kapal (flag state), terkait penerbitan surat keterangaan kematian, pertanggung jawaban principal/ship, dan hal-hal administratif lainnnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Beberkan Persoalan Pekerja Migran asal Jabar, Muiz: Pulang dalam Kondisi Stres dan Hamil
Maka dari itu, Muiz menegaskan akan mendorong khususnya di sektor ABK agar Pemerintah Pemprov Jabar memperkuat SMKN Pelayaran dan Perikanan Kelautan, sehingga yang dikirim dari Jabar adalah mereka yang memiliki skill.
"Juga memiliki kemampuan bahasa asing dan keberangkatannya melalui prosedur resmi sehingga hak-haknya terjamin. Termasuk menghindari kasus yang sering terjadi, seperti kerja rodi, semi perbudakan, pemotongan gaji, penyiksaan fisik dan mental, perdagangan orang serta ditelantakan dan dibuang ke laut," tegasnya.