SUKABUMIUPDATE.com - Panitia khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa barat terus mengumpulkan bahan dan materi untuk menyusun revisi peraturan daerah (perda) no 8 tahun 2013 tentang Perkebunan. Terkini, Pansus VIII mendatangi Perkebunan Teh di Ciwidey Bandung Jawa Barat, mendalami program pusat dan penelitan teh dan kina, Gambung.
Lina Ruslinawati, selaku anggota pansus menyatakan Jawa barat memiliki 4 komoditas unggulan yang sudah dilindungi oleh peraturan daerah, yakni kopi, teh, gula, dan kelapa dalam. Empat komoditas ini juga memiliki potensi pengelolaan yang relatif baik.
Menurut Lina, tugas pansus adalah meminta matrikulasi dan melakukan pengecekan di lapangan terkait rincian perubahan yang dirubah dalam perda nomor 8 tahun 2013. “Dari pemprov kita dapat bahan bahwa 50 persen perda nomor 8 tahun 2013 sudah dirumah. Untuk itu kita minta poin dan penjelasan bagian mana yang dirubah bagian mana yang penambahan materi baru,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/6/2020).
Pansus VII sambung anggota komisi II DPRD Jabar ini berharap pembahasan raperda ini ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan. Sebelum mengunjungi perkebunan teh di Ciwidey, Pansus VII juga mendatang dan bertemu dengan manajemen perkebunan kopi di pangalengan, Bandung dan pabrik gula Rajawali di Cirebon.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan dari sejumlah kunjungan ini didapatkan ragam informasi terkait upaya para pengusaha perkebunan untuk tetap bertahan ditengah persaingan global. “Ditengah pandemi ini para pengusaha perkebunan juga melakukan banyak upaya untuk tetap berproduksi dan menjual hasil panennya,” tegas Lina.
BACA JUGA: Lina Pilih Efektifkan BUMD Agro Jabar Sebagai Pusat Distribusi di Jawa Barat
Para pengusaha perkebunan di Jawa Barat menurut Lina perlu dibantu oleh pemerintah khususnya terkait promosi dan mengamankan aset lahan tanam yang semakin berkurang. “Intinya penikmat kopi dunia harus tahu jika citarasa kopi hasil kebun Jawa Barat, yang sebenarnya sudah diakui oleh pasar eropa,” sambungnya.
Terkait lahan tanam yang makin berkurang, perempuan yang tinggal di Desa Karangan Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi ini membeberkan aset dinas perkebunan provinsi Jawa Barat tinggal 230 lebih hektar. “Dari tahun ke tahun terus berkurang, naskah akademik Jawa Barat pernah mencatat asep perkebunan milik provinsi pernah sekitar 400 hektar, harus dijaga dan mulai memaksimal lahan yang ada dengan bantuan teknologi pertanian modern,” bebernya.
Raperda sektor perkebunan ini juga menurut Lina harus memberikan kepastian usaha berkelanjutan bagi petani perkebunan. “Perda baru nantinya harus melindungi petani disektor hilir. Terutama dalam kemampuan petani menentukan harga karena selama ini yang menikmati materi dari kopi Jawa Barat bukan petani tapi rantai dagang yang panjang,” pungkasnya.