PSBB Bekasi: Tak Pakai Masker Didenda 250 Ribu dan Kerja Sosial

Jumat 15 Mei 2020, 04:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyiapkan sanksi denda kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Bekasi tahap ketiga hingga 26 Mei 2020 mendatang.

Dilansir dari tempo.co, sanksi-sanksi di PSBB Bekasi berupa keharusan melakukan kerja sosial hingga denda uang hingga ratusan juta rupiah.

"PSBB tahap ketiga ini unik, karena ada sanksinya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 14 Mei 2020.

Berikut rincian sanksi kepada pelanggar PSBB Bekasi sesuai Peraturan Wali Kota nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi:

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah

– teguran lisan atau tertulis

– wajib membersihkan fasilitas umum

– denda maksimal Rp 250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

– teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

– penyegelan tempat kerja

– denda maksimal Rp 10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan – teguran tertulis

– denda maksimal Rp 50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan tempat makan

– denda maksimal Rp 10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan hotel

– denda maksimal Rp 50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan tempat hiburan

– denda maksimal Rp 50 jta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– teguran tertulis

– denda maksimal Rp 50 juta

– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

– teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang – teguran lisan dan teguran tertulis

– wajib membersihkan fasilitas umum

– denda maksimal Rp 250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

– kerja sosial

– denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

– teguran tertulis

– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

– denda maksimal Rp1 juta

– wajib membersihkan fasilitas umum

– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker

– denda hingga Rp 250 ribu

– wajib membersihkan fasilitas umum

– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

– denda maksimal Rp 150 ribu

– wajib membersihkan fasilitas umum

– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional

– denda maksimal Rp 500 ribu

– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum

– kendaraan ditahan

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi08 Mei 2024, 21:16 WIB

Banyak Kasus Kriminal Libatkan Anak, Bupati Sukabumi Soroti Dampak Medsos hingga Ekonomi

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyebut pengawasan perserta didik harus diperketat mulai dari pengawasan orang tua, lembaga pendidikan hingga lingkungan sosial
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami | Foto : Asep Awaludin
Sehat08 Mei 2024, 21:00 WIB

Tanaman Jelatang: Nutrisi dan 5 Khasiatnya untuk Mengobati Beragam Penyakit

Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae.
Ilustrasi - Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae. (Sumber : pexels.com/@Simon Gough).
Sukabumi08 Mei 2024, 20:59 WIB

Kamboja Belajar soal Pencegahan Perkawinan Anak ke Pemkab Sukabumi

Kabupaten Sukabumi jadi tempat belajar soal pencegahan perkawinan anak bagi delegasi Kamboja.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat berbagi cenderamata dengan delegasi pemerintah Kamboja. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi08 Mei 2024, 20:14 WIB

Kebakaran Rumah di Lengkong Sukabumi Diduga Akibat Korsleting Listrik, Penghuni Mengungsi

Kerugian akibat kebakaran rumah di Lengkong Sukabumi ini capai Rp65 Juta. Penyebab diduga akibat korsleting listrik.
Kondisi rumah di Lengkong Sukabumi yang hangus terbakar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih08 Mei 2024, 20:09 WIB

Pleno DPD Nasdem Putuskan Ayep Zaki Bacalon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sukabumi

DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi menetapkan Ayep Zaki sebagai satu-satunya nama bakal calon wali kota / wakil wali kota Sukabumi yang lolos penjaringan.
Pleno DPD Partai Nasdem Kota Sukabumi memutuskan H Ayep Zaki satu-satunya yang lolos penjaringan dan akan diusulkan ke DPW Nasdem Jabar, Rabu (8/5/2024) | Foto : Syams
Sehat08 Mei 2024, 20:00 WIB

12 Bahan Alami untuk Mencegah Asam Lambung Naik di Malam Hari

Selain mengonsumsi bahan alami, penderita asam lambung juga penting untuk menghindari makanan dan minuman yang dapat memicu refluks asam, seperti makanan pedas, berlemak, kafein, dan minuman berkarbonasi.
Ilustrasi. Beberapa bahan alami dapat membantu mencegah asam lambung naik dan meredakan gejalanya (Sumber : Freepik/diana.grytsku)
Sukabumi08 Mei 2024, 19:37 WIB

Mau Jadi Duta Baca Kabupaten Sukabumi 2024, Cek Syaratnya di Sini

Pendaftaran Duta Baca Kabupaten Sukabumi tahun 2024 dibuka, berikut kriteria dan syaratnya.
Finalis Duta Baca Kabupaten Sukabumi tahun 2023. (Sumber : Istimewa)
Gadget08 Mei 2024, 19:30 WIB

Sering Dapat Telepon dari Nomor Tidak Dikenal? Begini Cara Blokirnya di HP Android atau iPhone

Anda dapat memblokir nomor tidak dikenal secara otomatis atau manual di Android dan iPhone.
Ilustrasi - Anda dapat memblokir nomor tidak dikenal secara otomatis atau manual di Android dan iPhone. (Sumber : Freepik.com/@vecstock).
Life08 Mei 2024, 19:15 WIB

7 Langkah yang Bisa Dilakukan Orang Tua Untuk Menghindari Memanjakan Anak

Membesarkan anak yang tidak manja berarti kita menikmati kebersamaan dengan mereka dengan lebih sedikit konflik dan lebih banyak kesenangan.
Ilustrasi menghindari memanjakan anak (Sumber : pexels.com/ @PolesieToys)
Sehat08 Mei 2024, 19:00 WIB

Mengenal Apa Itu Penyakit Jantung: 5 Gejala, Penyebab dan Cara Mengobatinya

Penyakit jantung tidak boleh dianggap sepele, karena sangat mengancam jiwa.
Ilustrasi seseorang terkenan serangan jantung - Penyakit jantung tidak boleh dianggap sepele, karena sangat mengancam jiwa.. (Sumber : Freepik/jcomp)