SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memastikan tak boleh ada pemudik yang keluar dan masuk Kota Bogor usai kebijakan larangan mudik berlaku. Dilansir dari tempo.co, menurut dia sudah ada enam titik penyekatan jalan yang dilakukan oleh Pemkot.
"Penyekatan hanya di jalan jalur utama tol dan arteri non tol yang memang utama betul," kata Dedie saat dihubungi, Jumat, 24 April 2020.
Pemerintah Kota Bogor telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Panglima Kodam (Pangdam) Siliwangi. Enam titik penyekatan jalan itu antara lain simpang tol Bogor Outer Ring Road (BORR) 3 Yasmin, Jalan KS Tubun, pintu keluar tol Jagorawi, Stasiun Kereta Bogor, serta kawasan Ciawi dan Baranangsiang,
Dedie menyatakan pemudik yang hendak keluar atau memasuki Kota Bogor akan diminta putar balik. Penyekatan dilakukan lantaran sanksi bagi pelanggar baru berlaku 8 Mei 2020.
"Jadi lebih kepada penyekatan-penyekatan memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang melintas dalam konteks mereka mau mudik," ucap Dedie
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melarang semua masyarakat mudik. Pemudik tak diizinkan memasuki wilayah zona merah Covid-19 dan yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan ini berlaku 24 April-31 Mei 2020. Namun belum ada sanksi selama 24 April-7 Mei. Dasar hukum pelarangan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sumber: Tempo.co