SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan protokol atau aturan pelaksanaan salat jumat atau salat berjamaah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dalam surat edaran nomor 978/1630/Yanbangsos yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja ini ada sembilan syarat pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah dalam situasi wabah Corona, pertama salat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah diluar kelompoknya dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus Corona (Covid-19).
BACA JUGA: Update Covid-19 di Kota Sukabumi, PDP Tetap ODP Tambah 5 Orang
Kedua, masjid untuk pelaksanaan salat jumat atau salah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan. Ketiga, DKM atau pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.
Keempat, setiap jamaah yang akan melaksanakan salat Jumat atau salat berjamaah membawa alas atau sajadah masing-masing. Kelima, jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan salat adalah 1 meter.
Keenam, Khutbah atau ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 menit. Ketujuh, imam disarankan untuk membaca surat-surat pendek. Kedelapan, setiap jamaah tidak yang melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan.
Terakhir atau kesembilan, setelah melaksanakan salat Jumat, semua jamaah membubarkan diri