SUKABUMIUPDATE.com - Polres Cianjur menetapkan BJM (27 tahun) bos wedding organizer (WO) High Level sebagai tersangka dalam kasus penipuan puluhan calon pasangan pengantin di Cianjur dan beberapa kota lainnya. Namun, tersangka tidak dikenai penahananan karena dalam kondisi hamil tua 8,5 bulan
"Statusnya sekarang tersangka, namun tidak ditahan karena unsur kemanusiaan," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, di Mapolres Cianjur, Kamis (20/2/2020).
BACA JUGA: Buron Empat Tahun, Pelaku Pembunuhan di Cianjur Dihadiahi Timah Panas
Menurut Nikki, saat penangkapan, polisi memang mengamankan dua orang, yakni BJM dan suaminya A (34 tahun). Namun, suaminya sebatas mendampingi lantaran tersangka dalam kondisi hamil tua.
Dari hasil penyelidikan sementara, BJM melakukan aksinya sendiri. Namun polisi masih berusaha mendalami apakah ada keterlibatan pihak ketiga atau ada tersangka lainnya.
"Masih terus kami dalami dan kumpulkan barang bukti. Kami juga berharap yang merasa dirugikan agar segera melapor ke posko yang sudah disediakan. Sebab sampai saat ini jumlah pelapor masih dua orang," jelasnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BJM tidak ditahan. Faktor kemanusiaan menjadi dasar polisi tidak menahan tersangka penipuan dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Jembatan Cibalagung Cianjur Ambruk Gara-gara Perubahan Konstruksi
"Tersangka hamil tua, beberapa hari lagi melahirkan. Bahkan tadi malam mengalami kontraksi, sehingga tidak kami tahan. Tapi sudah ditegaskan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," paparnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan dengan modus WO di Cianjur mencuat pada Sabtu (15/2/2020) lalu. Puluhan pasangan calon pengantin mengaku ditipu oleh WO High Level dimana mereka sudah membayar namun paket dekorasi dan paket lainnya untuk resepsi pernikahan tidak dilaksanakan oleh pihak WO.
Sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan itu pada Minggu (16/2/2020) malam. Atas laporan itu, Polres Cianjur membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan pada Selasa (18/2/2020) dini hari, polisi berhasil menangkap BJM dan suaminya A.