SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat Hendar Darsono mengatakan, Pansus terus melakukan pembahasan Raperda Pusat Pasar Distribusi.
Menurut Hendar, dalam rapat Raperda Pasar Pusat Distribusi, di UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, seluruh fraksi sepakat mendrop kata pasar.
Rapat di UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat dilaksanakan pada Senin (27/1/2020).
BACA JUGA: DPRD Jabar Susun Raperda Pasar Pusat Distribusi, Hendar: Proteksi Produsen dan Pedagang
"Bahwa Raperda ini yang awalnya Pasar Pusat Distribusi, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dalam pembahasan kata pasarnya didrop menjadi Pusat Distribusi Provinisi," ujar Hendar, anggota DPRD Jabar Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (29/1/2020).
Menurut dia, tak hanya dalam judul seluruh kata pasar dalam Raperda tersebut didrop. "Semua kata pasar di judul maupun disi batang tubuh, itu semua didrop. Dengan demikian tujuannya lebih fokus ke Pusat Distribusi Provinsi. Contoh dari judul asalnya Pasar Pusat Distribusi dirubah menjadi Pusat Distribusi Provinsi," jelas anggota DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat ini.
BACA JUGA: Konsultasi ke Kemendagri soal Raperda Pusat Distribusi, Hendar: Judul dengan Isi Harus Sinkron
Dikutip dari situs resmi DPRD Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua Pansus II R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menyebut, tujuan dasar dari pembentukan Perda Pusat Pasar Distribusi adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi para produsen dan pedagang (petani, nelayan, peternak, pedagang kecil dsb) untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang mereka produksi atau yang mereka jual.
"Diharapkan dari Perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat, sehingga pada musim-musim tertentu terjadi (kelangkaan) dengan adanya lembaga yang mengatur sistem distribusi ini hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat," kata Yunandar, Senin (27/1/2020).
BACA JUGA: Raperda Pasar Pusat Distribusi, Hendar: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu menurutnya, Raperda Pusat Pasar Distribusi dilatarbelakangi oleh fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat.
Karena memiliki kedudukan strategis dan penting, dalam rangka menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga masyarakat memperolej jaminan hak untuk memperoleh barang barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau. Sehingga untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan (stake holder).
Saat ini Yundandar menyatakan, Pansus II dalam tahap pembahasan pasal per pasal untuk merampungkan Raperda tersebut. "Ada sekitar 50 pasal yang sedang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif diantaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini," katanya.