SUKABUMIUPDATE.com - Seorang bocah perempuan berusia satu tahun di Negara Bagian Georgia, Amerika Serikat, akhirnya diizinkan menggunakan nama belakang Allah, setelah sebelumnya pemberian nama ini ditolak oleh pemerintah negara bagian.
Seperti dilansir BBC, Jumat 21 April 2017, pemberian nama Allah ini menyeret pasangan suami istri Elizabeth Handy dan Bilal Walk berurusan dengan hukum setelah Departemen Kesehatan Georgia meminta mereka mengubah nama akhir anak mereka, ZalyKha Graceful Lorraina Allah.
Departemen beralasan pasangan ini memiliki nama belakang sendiri sehingga tidak boleh memakai kata Allah.
Anak Elizabeth dan Bilal, menurut departemen Kesehatan, harus memiliki salah satu dari nama keluarga dari mereka, atau kombinasi keduanya.
Undang-undang Georgia mengharuskan pejabat mengizinkan nama apapun asalkan tidak dianggap provokatif atau menyinggung.
Namun pengadilan memenangkan gugatan Elizabeth dan Bilal karena dua anak mereka sebelumnya yang berusia 17 tahun dan 3 tahun, memiliki nama belakang Allah.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika atau ACLU, yang membawa kasus ini, menyebut keputusan itu sebagai kemenangan untuk kebebasan berekspresi.
"Setiap orang tua berhak memberi nama apa pun kepada anaknya tanpa harus didikte negara," demikian pernyataan ACLU.
Keputusan ini menuai protes dari kelompok umat Muslim setempat. Kelompok advokasi Muslim terbesar di AS mengatakan, nama keluarga tersebut dapat dianggap menyinggung perasaan umat Islam.
Dewan Hubungan Amerika-Islam atau CAIR mengatakan, menggunakan nama Allah sebagai nama keluarga secara budaya tidak peka.
Direktur Nihad Awad mengatakan beberapa nama Arab merujuk pada Tuhan, seperti Abdullah, yang berarti "hamba Allah".
"Anda tidak boleh hanya menggunakan kata Allah, itu sangat tidak pantas."
Pada bulan Maret, pasangan tersebut mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution alasan mereka memilih kata Allah karena namanya mulia, bukan karena alasan agama.
Sumber: Tempo