SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan kepala desa di berbagai daerah di Indonesia telah menerapkan teknologi canggih. Perangkat Electronic Voting (e-Voting) buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) di Bandung misalnya, tahun ini dipakai Kabupaten Agam (Sumatera Barat), Banyuasin (Sumatera Selatan), serta Bantaeng (Sulawesi Selatan).
"Harga satu set perangkatnya Rp 40 juta," kata teknisi instalasi e-Voting dari PT INTI, Suwandi Lasiman, Kamis, 12 Oktober 2017.
Pemerintah daerah tersebut membeli alat e-Voting berkisar 50-100 set. Perangkat sebanyak itu bisa digunakan untuk dua hingga tiga desa. Pada pemilihan kepala desa secara massal dan bertahap se-kabupaten, alat e-voting dipakai bergiliran.
"Alat ini mulai jadi pada 2013 kemudian mengalami perkembangan hingga bentuk yang sekarang," ujar Suwandi saat pameran karya di Aula Barat Institut Teknologi Bandung.
Satu set perangkat e-Voting terdiri dari lima alat. Sebuah komputer khusus dipakai untuk menampilkan Daftar Pemilih Tetap. Datanya berasal dari panitia pemilihan. Alat kedua disebut pembaca Kartu Tanda Penduduk (KTP Reader) bikinan PT INTI. Pemilih cukup menempelkan KTP lalu diverifikasi oleh sidik jari telunjuk kiri atau kanannya. Selanjutnya ada komputer generator, yang berfungsi membuka akses sistem pemilih ke bilik suara.
Pembuka akses itu berupa kartu plastik yang disebut Smart Card. Bentuknya seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Isi kartu itu berupa data digital. "Semacam password untuk pemilih masuk ke sistem e-Voting," ujar Suwandi.
Setelah itu pemilih masuk bilik suara yang telah dipasangi monitor komputer berlayar sentuh bergambar para kandidat kepala desa. Selain itu ada fitur untuk mengulang jika pilihannya ingin diganti, juga suara kosong bagi pemilih yang abstain atau tidak memberikan suaranya di bilik suara.
Hasil pemilihan seketika muncul setelah proses pemilihan dinyatakan selesai. Alat terakhir yaitu thermal printer. Perangkat itu mencetak hasil pilihan pemilih dan kode digital lain. Tanpa nama pemilih ikut tercantum, kertasnya dikumpulkan dan disimpan serta dijaga kerahasiannya.
"Kotak kertas itu baru bisa dibuka jika terjadi sengketa pemilihan," kata Suwandi. Untuk pengoperasiannya, perangkat set e-Voting itu memerlukan minimal tiga orang petugas jaga dan fasilitator.
Sumber: Tempo